Resahkan Pengguna Jalan, Dua Pelaku Pemerasan di jalintim Simpang Pematang Berhasil Dibekuk Tekab 308  

Mesuji Lampung,(Sinopsis.co.id) -Team Tekab 308 berhasil mengamankan 2 Pelaku Pemerasan di Jalintim Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang selama ini meresahkan Pengendara yang melintas, Rabu (06/07/22) Siang.

 

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan bahwasannya Team Tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan 2 Pelaku Pemerasan yang selama ini telah meresahkan Pengendara yang melintas.

 

2 Orang Pelaku berhasil diamankan di depan Pintu Exit Tol Simpang Pematang dengan Inisial UC (28) dan OH (27), Keduanya adalah Warga Dusun IV Sidorejo, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Diduga Pelayanan RSUD Tubaba Belum Maksimal

 

Iptu Fajrian Rizki menjelaskan lebih lanjut, adapun Kronologis Kejadian Pada Hari Rabu Tanggal 06 Juli 2022 Sekira Pukul 10.45 Wib Korban sedang melintas melewati Jalan Lintas Timur, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dengan menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Tronton.

 

Korban berangkat dari Jakarta dengan tujuan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib ia diberhentikan oleh 2 Orang yang tidak dikenal, Lalu Pelaku berkata kepada Korban “MANA UANGNYA? Karena merasa takut kemudian dia memberikan sejumlah Uang kepada Pelaku. Karena merasa takut akan dimintai Uang kembali di perjalanan, akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji. Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  Pemerintan Tiyuh Wonokerto Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Kepada 27 KPM

 

Setelah mendapatkan Laporan, Team langsung bergerak menuju tempat yang di maksut dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan. Kemudian ke Dua Pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 368 KUHP. Pungkas IPTU Fajrian.

Silahkan Login