Dugaan Penyimpangan Dana Desa Guru Agung II 2015-2020, Inspektorat Kaur: Proses Dilanjutkan Setelah Laporan Resmi Masuk

Kaur, Bengkulu Sinopsis.co.id, Desakan agar dilakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2015–2020 di Desa Guru Agung II, Kecamatan Kaur Utara, mendapat tanggapan resmi dari pimpinan pengawas daerah. Kepala Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, menyampaikan pernyataannya secara tegas di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Warga setempat menyampaikan sejumlah hal yang dinilai belum jelas dan menimbulkan keraguan mendalam terkait penggunaan anggaran desa. Beberapa poin yang dipertanyakan antara lain dugaan pengadaan seragam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak nyata, pembelian ponsel yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, serta dugaan pembengkakan biaya pada pembangunan pelapis tebing dan gedung kantor desa. Selain itu, kejelasan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sejumlah kegiatan lain juga dinilai tidak transparan.

Baca Juga  Bupati Jember Hendi Siswanto Beri Motivasi Petugas dan Relawan Pendonor di Masjid Sururul Kholidin Kec.Mayang

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Harika menyatakan pihaknya telah memahami aspirasi masyarakat. Ia menegaskan sikap terbuka terhadap pengawasan publik, namun proses penanganan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Inspektorat Kabupaten Kaur masih menunggu laporan tertulis resmi yang disampaikan oleh perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan sebagai dasar penindakan lebih lanjut.

“Segera setelah laporan resmi kami terima, pemeriksaan akan dijalankan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan secara terbuka dan objektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara, proses hukum akan dilanjutkan. Tim pemeriksa akan bekerja sama dengan tenaga ahli untuk menyusun berita acara pemeriksaan secara rinci dan akurat. Jika terbukti ada kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan seluruh nilainya dalam waktu paling lambat 60 hari kerja.

Baca Juga  ACUWWER......Wakil Bupati Jember Membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Konstrasepsi DP3AKB Dengan Faskes se Kabupaten Jember

“Jika dalam batas waktu tersebut kerugian belum dapat dikembalikan melalui jalur administrasi inspektorat, maka seluruh berkas akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Langkah ini kami ambil demi memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” tegas Harika.

(Tim/Red)

Silahkan Login