Polsek Sumber Jaya Ciduk Pelaku Pencuri Alat Pertanian

LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya ungkap kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEBERATAN sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Kamis 26/05/2022

Dari Laporan Polisi Nomor: LP /136/V / 2022 / PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SBJ Tanggal 23 Mei 2022 Unit Reskrim Polsek sumber jaya mengamankan pelaku SP (48).

“Kronologi kejadian Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2022 sekira antara jam 21.00 Wib s/d 23.00 Wib telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan Di Area persawahan Pekon Sinar Jaya Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat berupa 1 unit alat pemotong rumput merk Tasto berwarna hitam Di gubuk milik saudara Ahmad Subkhan oleh pelaku dengan cara membobol gubuk di area persawahan milih pelapor di Pekon Sinar Jaya kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat,” ungkap Kanit Reskrim IPDA Baskoro Budiharjo,S.H,.M.H di dampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan SH. MH.

Baca Juga  PJ Bupati Zaidirina Hadiri Peletakan Batu pertama Balai Tiyuh Karta Raya

“Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Baskoro Budiharjo,S.H,.M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian alat alat pertanian, setelah anggota unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendatangi seorang korban, di dapatkan informasi bahwasanya mesin rumput miliknya terdapat di salah satu rumah warga,”Terang Kanit Reskrim.

Selanjutnya anggota Polsek Sumber Jaya menganjurkan untuk korban melaporkan kejadian ini ke unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendatangi TKP lalu mendatangi rumah warga Andi Sutawijaya (52) yang di duga menyimpan barang bukti berupa 1 unit alat pemotong rumput, setelah melakukan pengecekan di dapatkan ciri ciri sesuai dengan keterangan korban, lalu anggota Polsek Sumber Jaya menanyakan dari mana sumber barang tersebut, selanjutnya Saudara menyatakan bahwa dirinya membeli barang tersebut dari pelaku.

Baca Juga  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kunjungi Lampung Barat.

“Selanjutnya anggota Polsek Sumber Jaya mendatangi rumah pelaku namun tidak ditemui. Setelah itu anggota Polsek Sumber Jaya menunggu di setiap persimpangan yang biasanya di lalui oleh pelaku Sekira pukul 19.00 WIB pelaku melintas lalu di lakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Sumber Jaya dan korban mengalami total kerugian sekira Rp 1.500.000,- .

(Roni/Sam).

Silahkan Login