Polres Lambar Amankan 52 Gelondong Kayu Jenis SonoKeling .

Lampung Barat-Polres Lampung Barat amankan lima (5) orang Diduga melakukan tindak pidana “ILLEGAL LOGGING” dengan Dua (2) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil Mengamankan SU, EN, IR, dan GA (22/03/2022) dengan TKP Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu sementara SU (23/03/2022) dengan TKP Jalan Lintas Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat.

SU, EN, IR, dan GA berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dijalan lintas pekon Sinar Luas pada Selasa (22/03) pukul 20.00 WIB, Dasar
Laporan Polisi Nomor: LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Terungkap, Orang Tua AP Beserta Tokoh Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Polri.

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman SIK., Melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Ipda Doni DermawanD, S. Psi. menjelaskan.

” Saat sedang melaksanakan Patroli Anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke Kendaraan Jenis Truk di Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kab Lampung Barat” ujarnya

Mendapatkan Informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan para pelaku yaitu SU, EN, IR, dan GA yang sedang melakukan pengangkutan kayu gelondong dengan jenis Sonokeling ke dalam 1 (satu) unit Kendaraan Truck .

Lanjut Doni, Setelah itu Unit Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Bersama Saksi Ahli dari BPKH XX melakukan pengecekan lokasi tebang kayu, Yang mana masih wilayah hukum polres Lampung barat.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

” Sementara itu pelaku lainya Y, D dan T kabur pada saat dilakukan pengembangan”

Barang bukti yang berhasil diamankan .
1. 33 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondon dengan Panjang ± 120 Cm.
2. 1 (satu) unit Kendaraan Truck Merek MITSUBISHI CANTER dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah berikut STNK.

Selanjutnya Pada Rabu (23/03) Anggota Reskrim berhasil mengamankan kembali SU, terduga Ilegal Logging dengan TKP di Jalan Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Reg.39 Kota Agung Utara .

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 76 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 23 Maret 2022.

Baca Juga  Breaking News: Heboh! Dua Remaja Kepergok Curat di SD Negeri Kampung Sendiri

” Anggota Reskrim kembali berhasil mengamankan SU, terduga Ilegal Loging dengan barang bukti.
1. 19 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis SONO KELING gelondongan dengan Panjang ± 120 Cm.
2. 1 (satu) Unit mesin Chainsaw Merek NEW WEST berwarna Putih Oranye”.

Ke Lima (5) pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas Doni.

(Sam/Roni).

Silahkan Login