Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan AP Rianto.

LampungBarat-UNIT RESKRIM Polsek sumber jaya bersama TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang pimpin oleh Panit Reskrim IPDA MAHMUDI,S.H. telah berhasil ungkap Kasus Pembunuhan AP,(04/8).

Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S.IK M.H, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,SH, Didampingi Kanit Reskrim Ipda Mahmudi mengatakan,tersangka semuanya berstatus pelajar (RA),(DP),(DM), (RC),(RA),Satu orang DPO yaitu (DA).

Dasar,Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / I / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 01 Agustus 2022.

Kronologis kejadian Pada hari Selasa (25/01/22) sekira jam 13,00 wib AP yang bera alamat di Pekon Sumber Alam Kecamtaan air hitam kabupaten lampung barat pergi meninggalkan rumah dengan alasan pamit kepada orang tuanya belanja COD ke kelurahan Pajar bulan

“Kemudian setelah sore hingga malam hari Arga tidak pulang kerumah-Nya”. Tuturnya.

Hingga akhirnya pihak keluarga bersama aparat Pekon sumber alam kec.air hitam mencari keberadaan-Nya, dan didapatkan pada hari Rabu tanggal (26/01) sekira jam 06.00 wib tiba-tiba salah seorang warga nama Elhadi telah menemukan Arga dI aliran sungai way kabul kelurahan Pajar bulan kec.way Tenong dlm keadaan telah meninggal dunia.

Baca Juga  Curi Sekarung Lada Hitam, Warga Pekon Tri Mulyo Dibekuk Polisi.

“Arga mengalami luka di kepala bagian belakang,punggung belakang, muka memar,leher memar, siku kiri kanan lecet,bahu kiri luka lecet..selanjutnya orang tuanya membawa korban ke Puskesmas kec.air hitam untuk dilakukan VISUM ET REPERTUM lalu dimakamkan di pemakaman setempat di Pekon sumber alam kec.air hitam kab.lampung barat

” Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 ,karena orang tua korban merasa janggal atas kematian anaknya maka melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya “jelas Mahmudi.

Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / I / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 01 Agustus 2022

Lanjut Mahmudi, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berbekal hasil VISUM ET REPERTUM dari puskesmas kec.air hitam dan keterangan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 melakukan tindakan serangkaian penyelidikan.

“Didapatkan informasi keberadaan beberapa orang pelaku PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN ARGA PRASETYO MENINGGAL DUNIA DAN DIBUANG DI SUNGAI WAY KABUL”.

Baca Juga  Bupati Parosil Tinjau Korban Kebakaran Serta Berikan Bantuan.

Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap ke 5(lima) orang pelaku dan semuanya mengakui bahwa benar telah melakukan Pengeroyokan terhadap Korban AP

“Pelaku menjemput korban saat korban sedang berteduh karena hujan deras di salah satu rumah warga di dusun suka maju kelurahan Pajar bulan kec.way tenong” lanjutnya.

kemudian 2 (dua) orang pelaku yang bernama Dika dan Tanjab membonceng Korban dengan Mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru dan membawa Korban AP ke kebon kopi di pinggiran sungai Way Kabul Kelurahan Pajar bulan kec way Tenong.

Kemudian setelah tiba di kebon kopi pinggiran sungai way kabul maka 2(dua) orang pelaku (RA) (DP) memukul muka bagian depan menggunakan tangan,

kemudian 2(dua) orang pelaku yang lain (DM) (RA) memukul bagian belakang kepala Korban dengan menggunakan batang kayu kopi sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk.

Baca Juga  Pj Bupati Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke-27

“Selanjutnya 4 (empat) orang pelaku menyeret Arga menuju sungai way kabul kelurahan Pajar bulan dan melemparkan-Nya korban ke dalam Aliran sungai way kabul”

” Lima (5) orang pelaku diamankan ke Polsek sumber jaya guna penyelidikan Dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya

Barang Bukti yang berhasil di amankan
1 (satu ) Buah kayu kopi sepanjang +- 90 cm,diameter +- 10cm,1 (satu) buah sepeda motor Jupiter tanpa No.Pol
1(satu) buah Handphone merk VIVO Y 20, 1(satu) buah handpone merk oppo A12, 1(satu) buah handpone merk samsung J7 prime, 1(satu) buah celana milik korban,1(satu) buah baju milik korban.1(buah) sepeda motor honda spacy milik korban.

Pelaku terancam pasal
PASAL 80 AYAT 3 JO PASAL 76 C UU RI NO 35 TH 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JO UNDANG UNDANG RI NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.

(Roni/Sam)

Silahkan Login