Pastikan Harga Pupuk Subsidi Sesuai HET dan Stock Pupuk Aman, Wabup Djoko Susanto Kunjungi Gudang Penyangga dan Kios Resmi

Sinopsis.co.id, JEMBER – 28 Oktober 2025
Wakil Bupati Jember Dr.H.Djoko Susanto,SH.MH didampingi oleh Account Executive (AE) Pupuk Indonesia Jember Slamet Saputra dan perwakilan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) melakukan kunjungan ke gudang penyangga pupuk di kelurahan Kranjingan kecamatan Sumbersari dan beberapa kios resmi pupuk subsidi atau pupuk pengecer tingkat sub (PPTS) diantaranya kios Tani Barokah di Jl.MH.Thamrin lingkungan Gladak Pakem RT 02 RW 03 kelurahan Sumbersari kecamatan Sumbersari yang dikelola oleh pak Buhari, Selasa 28/10/2025.

Wabup Djoko Susanto kepada awak media menyampaikan tujuan kunjungan ke kios pupuk PPTS dan gudang penyangga Sumbersari adalah untuk ikut mengawal kebijakan presiden RI Prabowo Subianto terkait penurunan harga pupuk subsidi 20 persen dan memastikan bahwa petani membeli pupuk subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) agar petani merasakan langsung harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu wakil bupati Jember memastikan stock pupuk subsidi yang ada di gudang penyangga cukup disaat memasuki Musim Tanam MT 1, terang Wabup Djoko Susanto.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.
Wakil Bupati Jember Dr.H.Djoko Susanto,SH.MH saat kunjungan di kios pupuk resmi di Gladak Pakem Sumbersari, 28/10/2025

Lebih lanjut Wabup Jember Djoko Susanto menjelaskan harga pupuk tertinggi sesuai keputusan Menteri Pertanian Nomor : 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 tentang jenis,HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025 diputuskan bahwa HET pupuk Urea Rp1800/Kg,NPK Rp 1840, pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640/Kg, pupuk ZA Rp 1.360/Kg dan pupuk organik Rp 640/Kg. Harga eceran tertinggi yang sudah disalurkan oleh BUMN pupuk melalui pelaku usaha distribusi dan /atau penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan Menteri Pertanian. Jadi tidak ada alasan kios/PPTS menjual pupuk subsidi diatas HET.

Jika masih ada PPTS/kios resmi yang menjual pupuk subsidi diatas HET bisa melaporkan ke PPL, PUD/ Distributor sesuai wilayah kerjanya atau langsung ke perwakilan pupuk Indonesia. Dipastikan akan ditindak tegas dengan diberhentikan dari PPTS/kios resmi apabila terbukti menjual tidak sesuai aturan, pungkas Wabup Djoko Susanto.

Baca Juga  Langkah Bupati Jember Menggandeng Investor Menangani Sampah Menjadi Energi Terbarukan Listrik Ramah Lingkungan

Silahkan Login