Pesisir Barat – Sinopsis.co.id, Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan diPesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Rabu, 24/07/2024
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SI (38) beralamat di pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
Pelaku SI merupakan seorang oknum peratin di pekon Sukarame kecamatan ngaras kabupaten Pesisir Barat
Kasat narkoba polres pesisir barat Iptu Arif Budi. Aji, S.trk menyampaikan Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI (38) di pekon Kampung Jawa kec. Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat,
Kemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh 1 (buah) tisu berwarna putih,
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut
Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun, ( Udho Rifki )