Nurcholis Dapatkan Restorative Justice Dari Kejari Liwa.

LampungBarat-Kejaksaan Negeri Liwa laksanakanpenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan atau sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUH pidana an terdakwa Nurcholis bin Sonhadi,(01/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kepala seksi intelijen Zenerico SH,S.H., menyampaikan Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 11.15 WIB telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restiratif (Restorative Justice) kepada Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana Penganiyaan) atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana (Tindak Pidana sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan tidak menyenangkan) terhadap Saksi Korban Pauzan Suaidi Bin H. Abduloh (alm).

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat diawali dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : Print- 634/ L.8.14/ Eoh.2/ 07/ 2022 tanggal 28 Juli 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi” Jelasnya.

Baca Juga  Cabuli Puluhan Murid, DPC AJO Indonesia Lampung Barat Kecam Oknum ASN  

Selanjutnya penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum;
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sumber Jaya,Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Keluarga Korban An. PAUZAN SUAIDI Bin H. ABDULLOH (alm);
Keluarga terdakwa An NURKHOLIS Bin SONHADIA.

Ia mengatakan Adapun kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira Pukul 15.45 WIB dikarenakan Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi emosi kepada Saksi Korban Pauzan Suaidi Bin H. Abduloh (alm) mengenai pembahasan batas kepemilikan tanah, dimana terdakwa memukul korban sebanyak 4 (empat) kali.

“Bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restiratif (Restorative Justice) terhadap Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi diawali tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022” lanjut Kasi Intelejen.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

Kemudian dilanjutkan dengan memanggil terdakwa, keluarga terdakwa, korban dan keluarga korban dimana dalam rapat tersebut korban bersepakat memaafkan terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Online kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan Video Conference terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Terkait berkas perkara Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang dihadiri oleh , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Hal ini diwakilkan oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA),Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung,Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda),Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Jaksa Peneliti/ Fasilitator Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Baca Juga  Ai Sopiah, Emak Emak Hebat Lampung Barat

Setelah pemaparan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Hal ini diwakilkan oleh Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) didapat kesimpulan untuk perkara Tindak Pidana penganiayaan dan atau sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Tidak Menyenangkan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana An Terdakwa Nurkholis Bin Sonhadi dapat DIHENTIKAN.

“Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan pelepasan/ pembebasan terdakwa berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berjalan dengan khidmat dan lancer dan sesuai protokol Covid-19″tutupnya.

(Roni /Sam).

Silahkan Login