Adait Tamami SH : Bila Terjadi Kegaduhan Dengan Adanya Sebuah Kebijakan, Selesaikan Secara Damai Dan Bijak.

Lampungbarat.sinopsis.co.id-Bupati Lampung Barat Hi.Parosil Mabsus (PakCik) pada penghujung tahun 2021 mengeluarkan berbagai kebijakan dilingkup pemerintah daerah kabupaten Lampung barat.

Ada beberapa kebijakan yang di ambil Bupati Parosil mabsus menuai kontroversi dimasyarakat diantaranya pencopotan Sekda, serta pergantian Dirut PDAM Limau Kunci.

Terkait permasalahan yang terjadi ahir-ahir ini di lingkup pemerintahan daerah kabupaten Lampung barat, banyak menjadi sorotan di tengah tengah masyarakat serta beberapa praktisi hukum yang ada di Lampung barat.

Advokat Adait Tamami, SH. Ketua pimpinan cabang pos bantuan hukum perkumpulan pengacara Indonesia (PERARI), menyoroti permasalahan tersebut .

Melalui pesan Whatshapp, Dirinya mengajak kepada semua pihak untuk ciptakan suasana yang sejuk, damai terlebih saat ini masyarakat mulai bangkit setelah hampir dua tahun terpuruk akibat wabah pandemi covid-19.

Baca Juga  Pemilihan Muli Mekhanai Tubaba Tahun 2023 dibuka? Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

“Dengan ketidak jelasan terkait dengan isu pemutasian pejabat eselon II ini harap di bahas bersama sama lagi supaya kegaduhan yang timbul dengan adanya kebijakan tersebut bisa di selesaikan secara damai dan bijak” ajaknya.

Bila terjadi kegaduhan ataupun saling ketidak percayaan di lingkup pemerintahan saat saat ini , rakyat akan bisa menilai sendiri

Menurut hemat saya, saya tidak dapat menemukan peraturan terkait jika PNS/ASN menolak mutasi. Namun jika melihat kembali ke UU ASN, PNS yang notabene merupakan Pegawai ASN memiliki kewajiban sebagaimana diuraikan di PASAL 23 UU ASN:

Kesediaan untuk ditempatkan dimana saja menurut hemat Saya menjadi salah satu konsekuensi PNS dan sebagai tanda komitmen menjadi PNS. Namun dengan catatan bahwa pemberian mutasi telah sesuai prosedur yang ada
.

Baca Juga  DPC KWRI Kota Metro Berbagi Takjil Sebagai Bentuk Kepedulian

Jika tidak sesuai prosedur yang ada, atau dari kelima pejabat yang mengadukan ke DPRD Lampung barat tersebut merasa keberatan dalam pemberian mutasi,atau pemberhentian Kerja tanpa dasar yang jelas.

Lanjutnya, berarti telah terjadi sengketa Pegawai ASN, yaitu sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh Pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai.

 

Sengketa tersebut dapat diupayakan melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagaimana disebutkan di UU ASN.
hemat saya yang harus menjadi pertimbangan penilaian kebijakan kepala daerah Bupati Lampung barat itu adalah menerapkan prinsip Sistem Merit.

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Baca Juga  Curi Sekarung Lada Hitam, Warga Pekon Tri Mulyo Dibekuk Polisi.

(Tm/Sam).

Silahkan Login