Diskominfo Tubaba Diduga Melanggar Perpres Pengadaan Barang Dan Jasa

Tubaba,Sinopsis.co.id -Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten(DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) kabupaten Tulang BawangBarat provinsi Lampung imbau perusahan media massa mempertanyakan kembali kerjasama tahun 2023.

Joni setiawan,” ketua LP Nasdem Tubaba,mengatakan kerjasama media di Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo),berpotensi melanggar peraturan. Pasalnya, MoU kerjasama antara pemkab dengan perusahaan media tahun 2022, tidak dilakukan secara kontraktual atau pengadaan langsung,

akan tetapi dilakukan secara swakelola dengan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada pimpinan perusahaan media, yang secara jelas telah melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, yang kemudian di ubah menjadi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
tegas joni

Baca Juga  Bang Edi, Buka Langsung Open Tournamen Futsal U16.

Joni mengemukakan Sebagai pembanding, awak media bisa mengecek di SiRUP sejumlah Provinsi maupun kabupaten di Pulau Jawa terkait pelaksanaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media, semua dilakukan dengan penyedia bukan swakelola

” dengan menetapkan belanja jasa tersebut secara swakelola maka secara otomatis berdasarkan aturan swakelola, perusahaan-perusahan media menjadi satu bagian dalam sebuah kepanitiaan yang di kelola oleh dinas kominfo

“Dengan terbitnya SPK oleh Diskominfo, dapat disimpulkan, teman-teman pemilik media ataupun kepala biro yang mewakili perusahaan media, tidak ubahnya menjadi tenaga honorer ataupun tenaga kontrak di diskominfo,” imbuhnya.

Joni menambahkan, jika dasar hukum kominfo adalah peraturan bupati, akan sangat naif jika perbup bertentangan dengan perpres. Karena berdasarkan urutan peraturan, adanya Perbup untuk memperkuat peraturan diatasnya.

Baca Juga  Satu Pekan Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Feri Eko Pratama Segera Ditemukan.

Dalam perpres tersebut, ada sebelas item kegiatan yang bisa dilakukan secara swakelola oleh lembaga pemerintah. Dan pastinya belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media Diskominfo tidak termaktub di sana, Artinya, penggunaan anggaran Diskominfo Tubaba tersebut cacat hukum dan sudah semestinya dibatalkan.

“Saya rasa BPKP sangat tahu tentang syarat penetapan kegiatan dinas yang boleh dilakukan secara swakelola ataupun penyedia,” imbuhnya.

Joni Setiawan menegaskan, Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso dapat mengklarifikasi hal ini, sehingga para pemilik media tidak dilibatkan dalam sebuah kebijakan yang melanggar peraturan lebih tinggi yaitu peraturan presiden.

“Kadis jangan ngawur dalam menetapkan kebijakan, sebagai salah satu pejabat pemerintah menjadi suatu keharusan berpedoman dengan aturan yang di buat kepala pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga  PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI

Dirinya meyatakan persoalan carut-marutnya sistem kerja sama yang merugikan awak media hungga Ratusan Juta pihaknya berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai di Aparat penegak Hukum (APH).

” Data hasil investigasi sudah lengkap kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan LP Nasdem di jakarta kemudian baru kita melaporkan secara resmi di kejari tubaba,surat tembusan kejati lampung, kejagung ,KPK,dan pihak terkait lainnya,”pungkasnya.
(AG)

Silahkan Login