LampungBarat-Cabuli anak tirinya sampai 10 kali, YM (43) warga Kecamatan Way Tenong Lampung Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Setiap orang dilarang melakukan serangkaian kebohongan,tipu muslihat atau membujuk anak yang dalam kekuasaan-Nya untuk melakukan persetubuhan dengan-Nya, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua ats UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002
Di katakan Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho S.IK MH didampingi Kapolsek Sumber Jaya Kompol Eri Hafry SH,MH, Tersangka YM (43) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh PANIT RESKRIM IPDA MAHMUDI,S.H. pada Kamis (25/08), Dasar
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022.
Peristiwa yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya ) terjadi pada hari Rabu (15/6), pada hari selasa (16/08) korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya (WA) di Desa Srimulyo Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari tersangka YM (bapak tirinya).
“Lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh YM bapak tirinya sejak kelas 6 SD sebanyak 10 kali” terangnya .
Lanjut Kapolsek, Setiap selesai melakukan Persetubuhan Bapak tiri-Nya selalu mengancam pada korban dengan kata-kata ” JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU”.
Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di kecamatan way tenong kabupaten lampung barat dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya.
Setelah didapatkan informasi akan keberadaan tersangka YM Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi
“Pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 (sepuluh ) kali terhadap anak tiri-Nya
Bunga”. Kata Kompol Ery Hafry
Pelaku mengakui, setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku mengancam pada korban dengan kata-kata ” JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN,JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU”
“Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lambar guna proses Penyidikan”pungkasnya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan
– Visum Et Repertum Puskesmas pajar bulan
– dua (dua ) buah kain sprei warna biru dan warna merah jambu.
– 1 (satu) helai kaos warna biru garis garis merah ada tulisan” RAKUTEN”
– 1(satu) helai celana pendek warna hitam
– 1( satu) helai kaos dalam warna kuning
-1 ( satu) helai celana dalam warna biru muda.
(Roni/Sam).