Berikut Kronologi AM Tusuk Rekanya, Gegara Duit Rp.50.000,00.

Lampung Barat — Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiyaan dengan pemberatan AM (26) Warga Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Jumat (02/09/2022).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol. Ery Hafry, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira jam 19.30 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku AM (26) kepada korban BP yang merupakan rekannya sendiri di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Lampung Barat.

“Peratin Sukananti Melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Way Tenong Polsek sumber jaya bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Pekonnya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 268 / IX / 2022 / PLD LPG / RES LB / SEK SBJ, tanggal 01 September 2022”, terangnya .

Baca Juga  Pondok Pesantren Bahari Al-Islam. Tulang Bawang, Menggelar Bhakti Sosial Khitanan Massal.

Kurang dari 1×24 Jam terduga pelaku AM (26) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi,S.H.

Kejadian bermula pada saat korban BP bertamu Pelaku AM , kemudian korban berniat meminjam uang sebesar Rp.50.000 ,-(lima puluh ribu rupiah ) akan tetapi oleh AM tidak diberikan pinjaman.

Akhirnya terjadi cekcok/ribut mulut antara keduanya. Pada saat AM mengeluarkan uang sebesar Rp.50.000(lima puluh ribu) dari dalam saku celananya tiba tiba BP merebut uang tersebut dari tangan AM,

Lalu AM berlari masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yg ada didapur,kemudian Pelaku mendekati Korban dan menghujamkan Pisau tersebut ke arah tubuh BP sebanyak 4(empat) kali sehingga BP mengalami Luka berat pada bagian perut depan dengan ukuran 7x4x4 cm dan 13x4x3 cm,luka pada bagian badan belakang 2x2x4 dan luka pada bagian telapak kiri luar berukuran 4x1x1 cm.

Baca Juga  Diduga Tidak Kantongi Izin, Galian C Tambang Pasir Terus Berlangsung

Selanjutnya Jumat ( 02/09/2022) sekira jam 04.00 wib dini hari Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi bahwa AM sedang bersembunyi di kebun milik orang tuanya, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap AM .

“Pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa benar telah melakukan Penganiayaan terhadap BP, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di polsek sumber jaya guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolsek Kompol Ery Hafry.

Barang Bukti yang berhasil di amankan
1(satu) lembar Visum Et Repertum Puskesmas pajar bulan, 1(satu) buah baju warna hitam robek bagian depan dan belakang,terdapat bercak-bercak darah, 1(satu) buah celana warna abuz terdapat bercak-bercak darah, 1(satu) buah Pisau ukuran P.25 cm, 1(satu) buah sarung pisau P. 20 cm, 1(satu) buah sepeda motr type yamaha jupiter tanpa No. Pol dan terdapat bercak darah pada spakbor belakang.
(Sam/Roni).

Silahkan Login