Lampungbarat,sinopsisco.id-Bambang Haryanto (39), sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus guru ngaji, ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya.
Bejatnya kelakuan Bambang Haryanto (39). Aparatur Sipil Negara (ASN) juga seorang guru ngaji di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kebupaten Pesisir Barat, Lampung tersebut, tega mencabuli para santriwatinya.
Akibat dari ulahnya tersebut, Bambang Haryanto harus berurusan dengan penegak hukum.Tak main-main, ada sebanyak 13 santriwati yang dicabuli nya. Mereka rata-rata berusia 8-11 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan Bambang Haryanto di rumah milik pribadinya.
Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman.S,I,K., saat Presrilis di Mapolres Lampung Barat menyampaikan, Modus operandi pelaku mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2019, hingga Desember 2021.
Saat ini korban pencabulan masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing masing, dengan pengawasan pihak kepolisian serta pihak lainya,
“Tersangka terancam pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun di tambah sepertiga, karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik” tegasnya.
Lanjut Kapolres, berdasarkan penelitian kita tentunya ini aspek kurangnya iman dan ketakwaan yang ada dalam diri para pelaku atau para tersangka ini .
Ini merupakan permasalahan sosial yang harus kita hadapi bersama tidak hanya polisi, dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi harus dari akar permasalahannya memberikan kembali, mengaktifkan kembali, bagaimana norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Saling mengawasi, saling mengingatkan, di antara lingkungan kita, harus dari mulai tingkat RT RW kelurahan, harus sama-sama kita bekerja untuk bagaimana kasus seperti ini tidak muncul atau tumbuh kembali” Imbau Kapolres.
(Sam).