Bengkulu Kota SINOPSIS.co.id Sudah sekian lama tragedi penembakan calon DPD RI Raimandani belum juga terungkapkan sampai saat ini, sehingga membuat DPD SPRI Bengkulu segera lakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kendala sampai oknum pelaku penembakan tersebut belum sampai ditangkap, Minggu 12 Maret 2023.
Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto.S.Sos “hingga sampai saat ini pelaku penembak.an Raimandani beberapa waktu yang lalu belum segera ditangkap oleh Tim Polda Bengkulu. sehingga membuat Tim SPRI Provinsi Bengkulu akan segera melakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa pelaku penembakan Raimandani belum juga segera ditangkap.” Jelas Aprin
Terkait penyitaan senjata mantan Bupati Kaur GUSRIL PAUZI.S.Sos yang katanya memiliki senjata api, ini juga perlu kami lakukan pertanyaan kepada Polda Bengkulu apakah kepemilikan senjata tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting kami pertanyakan ke Polda Bengkulu agar tidak menimbulkan tasir-tapsir ditengah-tengah masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kaur saat ini. Tegas Aprin
Kita sudah tau bahwa kasus penembakan Raimandani ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk segera di ungkap namun sampai kini kasus ini masih belum ditemukan pelaku nya, sehingga tak bisa dibendung argumentasi dimasyarakat yang membuat Simpang siur akan informasi saat ini. sampai Aprin kepada awak media SINOPSIS.co.id
Kita sangat tau bahwa regulasi akan kepemilikan senjata seperti:
1.Perkap Senpi Organik Polri
2.Kep.Kapolri No. skep/82/ii/2004 jo.r/13/i/2005
3.PERATURAN penggunaan senjata api Polri.
4.Perkap No. 11 Tahun 2017.
5.Contoh surat izin KEPEMILIKAN senjata api.
6.Kualifikasi pemegang senpi sesuai per.kep no. 1 tahun 2009
Ini yang akan menjadi bahan pertanyaan kami kepada Pak. Kapolda Bengkulu Beberapa waktu yang akan datang. Tutup Aprin kepada awak media SINOPSIS.co.id
Tanto.G