Tubaba,Sinopsis.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung melantik sebanyak 45 (empat puluh lima) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Diketahui pelantikan sekaligus Memberikan Bimbingan Teknis pelaksanaan tugas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Acara berlangsung di Aula
Wisma Asri Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten setempat, pada Rabu (04/01/2023).
Hadir pada acara tersebut PJ.Bupati Tubaba di wakili Oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Untung Budiono, S.Sos., M.H, Ketua KPUD Cecep Ramdani.S.Sos.M.Ip, Danramil 412-01/TBT, Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslukab Midiyan.S.Sos, seluruh Camat dan Para PPK dengan jumlah 45 Orang, (40 laki-laki dan 5 Perempuan)
Cecep Ramdani.S.Sos.M.Ip,
Ketua KPUD Tubaba,mengatakan
Pelantikan tersebut Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tubaba Nomor : 188/PP.04.1-Pu/1812/2022 dan telah dilakukan Rapat Pleno KPU, Nomor: 100/PK.01/1812/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia.
” Pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam rangka Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Jadwal Tahapan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tubaba.terangnya.
Ketua KPUD itu juga menyatakan Dengan bertambahnya 7 Tiyuh di Tubaba, KPU menetapkan 890 TPS di masing-masing wilayah untuk mendukung berjalannya Pemilu yang Maksimal.
“Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba dan jajaran Stakeholder ikut serta mendukung serta membantu berjalannya Pemilu tahun 2024,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan yang baru dilantik agar segera menyesuaikan, mempedomani pelaksanaan Tugas sebagai Panitia Pemilu pada tingkat Kecamatan.
“kami (KPU) berharap kepada PPK untuk segera menyesuaikan diri pada tahapan pemilu 2024 , kami juga akan segera menyediakan Sekretariat untuk rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan,” harapnya.
Sementara PJ Bupati tubaba yang sampaikan Oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H. juga berharap keberadaan PPK diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelengara Pemilihan Umum.
” atas nama pemerintah tubaba juga menegaskan PPK harus memiliki integritas, netralitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan penyelenggaran Pemilu di tingkat kecamatan pada jalannya Pemilu mendatang
Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa PPK merupakan salah satu “ujung tombak” yang menentukan baik atau buruknya pelaksanaan sebuah Pemilu,” ujarnya.
pada kesempatan tersebut PJ Bupati tubaba memberikan apresiasi kepada KPU dan jajarannya dalam melakukan persiapan kelembagaan menjelang Pemilihan Umum mendatang.
“Selamat bertugas kepada anggota PPK yang telah resmi dilantik. Mari jadikan ini sebagai spirit
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat,” pungkasnya. (AG)