Jember-Sejumlah aktivis pegiat sosial kemasyarakatan, mendatangi Polres Jember. Mereka menamakan organ gerakannya : Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (Al Magak Suhu). Mereka menemui Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis (31/3) siang.
Koordinator Al Magak Suhu, Rahmat Hidayatullah, menyampaikan ada dua misi kedatangannya menemui Kapolres Jember. “Pertama datang untuk mendukung langkah dan upaya penegakan hukum, untuk dua kasus seksi di Jember. Kedua, mempertanyakan kejelasan progres kasus tersangka Covid-19 dan Pupuk ilegal,” terangnya.
Dia mengapresiasi, pihak kepolisian yang berhasil menetapkan tersangka Penta, soal kasus pungli : pemotongan honor relawan penggali kuburan Covid-19. Namun mereka juga menanyakan, apakabarnya kasus honor Rp 100 ribu, Bupati Hendy Cs?. “Ternyata kapolres menegaskan, kasusnya masih jalan,” ungkapnya.
Pun soal pupuk ilegal yang menetapkan Kades Bangsalsari : Nur Kholis , jadi tersangka. “Beliau berjanji di hadapan kami. Tidak mau tolah-toleh, kasus pupuk tetap jalan sampai ke meja pengadilan. Kami sampaikan, gerbong Al Magak Suhu ada di barisan penegak hukum yang berani bersikap idealis,” imbuh pria dengan akun Facebook Markun Simoncely.
Kata Dayat – sapaan akrabnya, Kapolres Jember menjelaskan ke mereka, bahwa kasus pupuk di Bangsalsari jelas ilegal. Tanpa izin. Kemudian, jika ada pengacara yang mengelak dan menyebut bahwa ada izinnya tapi mati, kapolres memahami tugas pengacara melakukan pembelaan. “Saya sependapat dengan kapolres. Pembuktiannya ada di pengadilan. Jika merasa tidak bersalah, tersangka Nur Kholis mengajukan praperadilan dong. Bukan bermain opini,” sindirnya.
Meski demikian, Dayat menegaskan bahwa Al Magak Suhu, akan terus mengkawal proses hukum Nur Kholis dan Penta. Dia pun akan terus berupaya, supaya para tersangka segera ditahan. “Ke atas kami akan terus bekerja. Termasuk menjalin komunikasi dengan Polda Jatim,” begitu rencana kedepannya. (*)