Ada 21 Warga Sipil yang Terlibat dalam Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa TNI AD Dibayar Rp 150 Ribu Per Hari

Ada 21 Warga Sipil yang Terlibat dalam Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa TNI AD Dibayar Rp 150 Ribu Per Hari

Jumat, 23 Mei 2025 – 18:33 WIB

 

Ko

 

Proses pemusnahan amunisi kadaluarsa di Garut, Jawa Barat yang menewaskan sejumlah warga dan anggota TNI. (Istimewa).

batampos – Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) melibatkan puluhan warga sipil dalam proses pemusnahan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Mereka diberi upah rata-rata Rp 150 ribu per hari.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Jumat (23/5), Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa pemusnahan amunisi tersebut berlangsung dalam 2 tahapan.

”Pertama, berlangsung dari 17 April- 5 Mei 2025 yang dilaksanakan oleh Gudang Pusat Amunisi I Puspalad. Gelombang kedua berlangsung dari 29 April -15 Mei 2025 yang dilakukan oleh Gudang Pusat Amunisi III Puspalad,” imbuhnya

Baca Juga  Temu Anak Kab. Tulang Bawang Tahun 2025 

Uli pun mengungkapkan, dalam pemusnahan tersebut Puspalad tidak hanya mengerahkan para prajurit TNI AD. Mereka juga melibatkan warga sipil sebagai tenaga harian lepas yang bekerja untuk membantu para prajurit TNI selama proses pemusnahan amunisi berlangsung.

”Pada peristiwa tanggal 12 Mei 2025 sejumlah 21 orang dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi apkir TNI dengan upah rata-rata Rp 150 ribu per hari,” jelas Uli.

Para tenaga harian lepas yang berasal dari lokasi sekitar tempat pemusnahan amunisi kadaluarsa itu dikoordinir oleh seorang warga bernama Rustiawan. Dia sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, baik dengan pihak TNI maupun Polri. Dia turut menjadi 1 di antara 13 korban meninggal dunia dalam insiden itu. (*)

Baca Juga  DPC KWRI Adakan Rapat tahun 2022

Silahkan Login