Mantan Peratin Tanjung Kemala Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Pesisir Barat – Sinopsis.co.id, Seorang mantan pejabat pekon di kabupaten pesisir barat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri lampung barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, untuk tahun anggaran Januari 2021 hingga September 2022

Tersangka berinisial Y, yang saat itu menjabat sebagai peratin pekon tanjung kemala, kecamatan bengkunat diduga melakukan rekayasa laporan keuangan dengan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan telah 100 persen terlaksana, padahal pada kenyataannya kegiatan tersebut fiktif atau tidak pernah direalisasikan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, perbuatan Y menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.166.175 (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)

Baca Juga  MUHAMMAD EMIR LIL ARDI, S.H,. KETUA DPRD PESISIR BARAT BESERTA ISTRI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04 /L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Kepala Cabang Kejari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti surat

Yogie juga menegaskan bahwa tersangka Y diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai tindak lanjut, tersangka Y ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01 /L.8.14.8/Ft.1/05/2025

Baca Juga  Ketua Adat serahkan mandat ke Kepala Desa Tamansari, dalam Peringatan 1 Tahun Tanah Tanjung Kemala kembali ke Rakyat

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa dan terus melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan pekon yang bersih dan transparan. (Rifki)

Silahkan Login