Wartawan DILARANG MELIPUT Lepas Pisah SMPN 11 Jember.

Sinopsis.co.id, JEMBER – 14 Juni 2023.
Media Global Group yang ada di Jember antara lain : Rilisfakta.com, Traz News, Lontaran dan Sinopsis.co.id. Salah satu media Global Group yaitu Media Rilisfakta.com pada hari ini, Rabu 14 Juni 2023 dilarang melakukan kegiatan liputan saat kegiatan lepas pisah yang di adakan oleh SMPN 11 Jember di halaman sekolah.

“Kami di larang meliput kegiatan lepas pisah yang di adakan oleh pihak sekolah di SMPN 11 oleh petugas keamanan (security), karena tidak ada perintah oleh kepala sekolah” Ungkap Slamet salah satu wartawan media Rilisfakta.

Pelarangan liputan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang – undang Pers. Sanksi yang bisa di kenakan kepada seseorang atau oknum yang menghalang-halangi wartawan melakukan peliputan mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Baca Juga  Ngabuburit, KSR PMI Unit Universitas dr. Soebandi Jember Gelar Latihan First Aid

“Era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Slamet.

Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik security atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers,” pungkas Slamet.

Drs. Hadi Mulyono,MSi selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jember ketika dikonfirmasi media Sinopsis.co.id melalui telpon mengatakan tidak bisa memberikan komentar karena baru mendengar dari mas Lukman. Biar saya mencari dulu kebenaran informasi ini. Ungkap Hadi Mulyono.

Baca Juga  Lomba Tumpeng dan Ratu Luwes Dharma Wanita Kecamatan Panti

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login