Mesuji Lampung,(Sinopsis.co.id) – Untuk Melengkapi Fasilitas Sekolah, Komite Sekolah Di Perbolehkan Menerima Sumbangan Dari Wali Murid Dengan Tujuan Untuk Meningkatkan kemanan,kenyamanan dan mutu sekolah.
Hal Itu Tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2003:
Dengan Point Point sebagai Berikut :
a.Pasal 9 menyebutkan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
b. Pasal 12 (2b) Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya :
c. Pasal 46 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
d. Pasal 47 Sumber pendanaan pendidikan: (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pasal 56 tentang komite sekolah: (3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Sementara itu, Saat Tim Sinopsis/Suarapedia group Menanyakan Soal Apakah Ada Pagar Sekolah dalam Program DAK 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mesuji melalui Sekretaris Dissdikbud Mesuji Menjelaskan’ Saat ini Pembangunan Menggunakan Sistem Dapodik yang mana Beberapa sekolah Di Mesuji Itu Mendapat bangunan Fisik Berupa, Rehap Berat, RKB,Rumah Dinas,bangunan Laboratorium dan Jamban, Untuk Pembangunan Pagar tidak ada
Ketika di singgung Apakah sekolah Boleh Menerima sumbangan wali Murid, Disdik mesuji Menjelaskan Bahwa Pemberian Itu Bentuknya Bukan Iyuran melainkan sumbangan Tentunya melalui rapat Bersama antara wali Murid dan Komite Sekolah dan Jika sudah sepakat sesuai berita Acara Kesepakatan, ya silahkan saja, toh itu Program Wali Murid dan Komite. Katanya Di Temui Di ruang Kerjanya Beberapa waktu lalu.
Terpisah, Hendro, Kepala Sekolah SMP N 2 tanjung Raya Menjelaskan bahwa Adanya Pemberitaan terkait Sumbangan Wali Murid untuk Pembagunan pagar itu adalah Kesepakatan Antara wali Murid dan Komite Sekolah,’ Itu Program Komite bukan Program sekolah, kata Hendro pada sabtu (20/8/2022)
Sementara itu Komite sekolah SMP N 2 Mesuji Saifudin di Dampingi Sekretaris Komite Menjelaskan’ Pembagunan Pagar dan Taman itu adalah Program Kami Bersama wali Murid bukan Program kepala sekolah ( Di Luar Program sekolah), Kan awalnya pagar belakang itu Roboh dan anak anak sering keluar atau bolos lewat belakang, selain itu kami takutkan juga motor siswa siswi sekolah ini nanti hilang karna orang bebas masuk lewat belakang sekolah karna pagarnya Roboh, nah di situlah kami Ngobrol bersama wali Murid melalui Rapat bersama, dengan hasil kesepakatan Bersama wali murid, di Tetapkan sumbangan sebesar 200 Ribu untuk Pembangunan Pagar sekolah, kita (Wali murid dan Komite) tanda tangan bersama di atas Matrai karna memang itu hasil kesepakatan dengan Berita Acara lengkap, jelas Ketua Komite.
Di tambahkanya lagi, Bukan hanya pagar sekolah sumbangan wali murid itu tu juga di buatkan Taman Baca sekolah agar para siswa nyaman saat Dan tenang saat berada atau membaca buku di sekolah. Tandasnya.
Di sisi lain, Terkait Sumbangan Pembangunan Pagar dan taman sekolah, Salah satu wali Murid Bernama Mat Besi (40) thn Mendukung Penuh Program Komite sekolah SMP N 2 Mesuji, Sebagai Wali Murid saya sangat mendukung Pembangunan Pagar dan taman baca sekolah Di SMP N 2 Mesuji yang di Bangun melalui sumbangan dari wali Murid, yang saya ketahui sumbangan itu tidak di Paksakan komite Karena melalui Keputusan dan hasil Rapat Bersama, dan saat sekolah itu bagus, kemanan dan kenyamanan Terjaga kan yang merasakannya kan seluruh Siswa/Siswi SMP N 2 Mesuji ini. Kata Pria yang akrab di Panggil Mat Besi. (y.s/Sp group)