Tukang Curanmor Ketangkap Dalam 17 Jam, Motor Korban Juga Kembali

Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tulang Bawang, Lampung, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial AA (41) ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (29/9/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Iptu Zulian, Sabtu (30/9/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban, Erik Setiono (29), warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo.

Kapolsek menjelaskan, korban melaporkan kejadian curanmor tersebut ke Polsek Dente Teladas pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Partai Umat Tulang Bawang Mengundurkan Diri dari Pemilu 2024, Konflik Internal Jadi Pemicu

“Kejadian curanmor ini terjadi di rumah korban. Saat itu, ibu korban, Juliatun (49), yang pertama kali mengetahuinya. Beliau melihat pintu dapur sudah terbuka dan motor korban sudah hilang,” kata Iptu Zulian.

Berkat penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu 17 jam. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.

Silahkan Login