Tenaga Kesehatan Keluhkan Buruknya Manajemen RSUD

Tubaba,Sinopsis.co.id -Sejumlah dokter kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengeluh. Pasalnya, pihak manajemen RSUD pada tahun 2023 ini, membuat kebijakan menurunkan gaji pokok para dokter.

“Sebelumnya gaji pokok kami sebesar Rp 5 juta/bulan, akan turun menjadi Rp3,5 juta/bulan,” kata salah satu dokter yang meminta untuk tidak disebutkan namanya kepada wartawan di Panaragan, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, akibatnya dua orang rekannya sesama dokter akhirnya mengajukan pengunduran diri karena menolak kebijakan itu.

“Saat kami tanya dengan manajemen, mereka beralasan jika penurunan gaji pokok mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Tubaba, padahal setahu kami manajemen RSUD sudah berdiri sendiri dan terpisah dengan Dinas Kesehatan,” terangnya.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

Saat diungkit terkait insentif, dan jasa yang di terima para dokter, dia mengungkapkan sangat jauh dari harapan dan tidak seperti yang dibayangkan banyak pihak bahwa tenaga kesehatan di RSUD sudah sangat sejahtera.

“Kalau janji-janji manis iya, tapi kenyataannya sangat jauh dari harapan, contohnya ini jangankan naik, yang ada gaji kami malah turun. Padahal pasien setiap harinya selalu ada 7 hingga 8 orang per hari, baik itu umum maupun pasien BPJS,” ungkapnya kembali.

Dia juga memaparkan, turunnya gaji pokok para dokter kemungkinan besar juga berlaku bagi bidan serta perawat.

Terpisah, pendiri Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Wahidin Yusuf saat dihubungi, menyayangkan rencana kebijakan manajemen RSUD tersebut.

Baca Juga  Jelang Purna tugas ibu ketua dekranasda adakan pertemuan akhir bersama pengurus dekranasda dpc kabupaten lampung barat

“Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan maka ini tak ubahnya penindasan, pantas saja pelayanan di RSUD semakin buruk, ternyata selama ini manajemen tidak memikirkan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang ada,” kata dia dikediamannya, Selasa (10/1).

Dia menambahkan, kesehatan merupakan satu hal yang sangat vital dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami selaku salah satu lembaga pengawas kebijakan pemerintah daerah, akan mempertanyakan kebenaran informasi ini kepada pihak manajemen RSUD, dan mempertanyakan sejauh mana insentif dan jasa yang diberikan kepada para tenaga kesehatan, untuk kemudian kami laporkan kepada kementerian kesehatan di Jakarta,” pungkasnya. (AG)

Silahkan Login