Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat–Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

Lampung Barat–Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023).

Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Baca Juga  Mbah Acah Warga Tiyuh Gunung Timbul Lumpuh Menahun Dinkes Cepat Tanggap Lampung 1.com-Tubaba: Dinas kesehatan kabupaten Tulang Bawang Barat cepat tanggap setelah mendapatkan informasi salah satu warga Tiyuh Gunung Timbul kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengalami kelumpuhan kakinya sudah lebih dari dua tahun langsung di tindak lanjuti melalui unit pelaksana teknis Daerah (UPTD) Kelurahan Dayamurni hari Selasa 2/8/2022. Hadir di rumah kediaman Mbah Acah kepala puskesmas Angga Pratama S.kep , dr Elvi Selvino,bersama Bidan Desa setempat serta di dampingi oleh aparatur Tiyuh gunung Timbul. Angga kepala puskesmas Dayamurni mengatakan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan awak media yang telah menyampaikan informasi atas keluhan Masyarakat yang berhubungan dengan medis, Sehingga pihak dari Dinkes langsung menindak lanjuti hal tersebut. “Kami mewakili dari pihak Dinas kesehatan UPTD Puskesmas kelurahan Dayamurni mengucapkan terimakasih atas informasinya terkait Mbah Acah lumpuh sudah menahun. Ini kita melakukan langkah awal bersama dr Elvi untuk mengetahui keadaan kesehatan Mbah. Dan Alhamdulillah saat ini kondisi Mbah Acah hasil diagnosa cukup baik dan normal, hanya saja kelumpuhan kakinya diduga akibat stroke yang sudah terlalu lama dan tidak diobati sehingga menyebabkan kedua kakinya lumpuh, kemudian ini juga memang sudah faktor usia. Insaallah ini kita berikan obat untuk meringankan keluhan pasien,” ucapnya. Kemudian kepala puskesmas Dayamurni menambahkan terkait dengan Pasien yang belum memiliki BPJS, segera di usahakan oleh pihaknya secepat mungkin. Dan selanjutnya ia memaparkan juga bahwa UPTD Puskesmas kelurahan Dayamurni mempunyai program jemput bola rutin setiap bulannya. “Terkait dengan pasien yang belum memiliki BPJS,pihak kami siap membantu untuk di proses secepatnya agar pasien segera mendapatkan kartu BPJS tersebut. Kemudian pihak kami juga mempunyai program jemput bola rutin setiap bulannya, tujuannya kita melakukan hal tersebut untuk lebih mempermudah masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. Masih di tempat yang sama Nursaman anak dari Mbah Acah mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada keluarganya. “Saya mewakili dari keluarga Mbah Acah sebelum dan sesudahnya kami sekeluarga besar mengucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada keluarga kami, dan insaallah dengan bantuan tersebut bisa bermanfaat serta meringankan beban kami sekeluarga,” paparnya. (Slm)

Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM.

Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau.

Baca Juga  PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI

Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya.

Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah.

Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan
pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor.

Baca Juga  JIWAKU PENOLONG..POLRES LAMPUNG BARAT GERAK CEPAT EVAKUASI MATRIAL TANAH LONGSOR DI JALAN LINTAS LIWA-KRUI.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta.

Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah,
1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

(**/Roni)

Silahkan Login