Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian HP di Tiyuh Kagungan Ratu

Tubaba,Sinopsis.co.id- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap tersangka pelaku pencurian telepon seluler (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tubaba setelah buron 10 hari. Rabu (1/3/23).

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, S H, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, SIK, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang (Tuba).

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, KecTBU, Kabupaten Tubaba telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak diketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khong Guan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tubaba untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga  Polres Lampung Barat Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Kasus Perkelahian Yang Menewaskan Seorang Remaja

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapat informasi keberadaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tuba kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekitar pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan diamankan ke Mako Polres Tubaba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.

Silahkan Login