SK Bupati Jember tentang Perpanjangan Masa Jabatan 216 Kades, Diantaranya 6 Kades Se Kecamatan Arjasa

Sinopsis.co.id, JEMBER – 10 Juni 2024.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menggelar pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jember tentang Perpanjangan Masa Jabatan 216 Kepala Desa di Aula PB Sudirman Jember diserahkan langsung oleh Bupati Jember Ir. H.Hendy Siswanto, ST.IPU.Asean.Eng pada Senin (10/6/2024).

Bupati Jember Hendy Siswanto dalam arahannya menyampaikan bahwa dari 226 Kepala Desa yang mendapat SK Perpanjangan masa jabatan hanya 216 Kepala Desa. Sedangkan 10 Kades belum bisa diberikan, karena ada yang meninggal dan pergantian antar waktu.

Bupati Hendy Siswanto berharap agar seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas, kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,”

Baca Juga  Catatan Kritis Mutasi dan Promosi Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Terkesan Ada Bergaining WANI PIRO.

Diantara 216 kades yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan kades adalah 6 kepala desa dari kecamatan Arjasa antara lain :
1). Desa Kemuninglor : H. Budi Harianto
2). Desa Darsono : Kholik
3). Desa Arjasa : Wasia
4). Desa Candijati : Totok Hadiono
5). Desa Biting : Sutrisno
6). Desa Kamal : Pj. Ahyani Wahyudi

H.Ahmad Fauzi,S.Sos.MSi selaku camat Arjasa menyampaikan selamat dan sukses kepada kepala desa se kecamatan Arjasa khususnya dan kades se kabupaten Jember yang sudah mendapatkan SK perpanjangan jabatan dari Bupati Jember. Semoga mampu melaksanakan amanah sebaik-baiknya, semoga diberikan kesehatan, kelancaran dan kemudahan dalam melaksanakan amanah untuk membangun desa yang lebih baik, pungkas Ahmad Fauzi.

Baca Juga  Pekon Kebuayan, Rencanakan Kegiatan Fisik 300 meter

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login