Sistem Merit ASN, SISTEM Kompetensi Jenjang Karir ASN Antara Pusaran Kepentingan Kekuasaan

Sinopsis.co.id, JEMBER – 6 Juli 2023.
Upaya pemerintah bersama DPR -RI membuat dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah upaya pemerintah bersama DPR RI menciptakan birokrasi yang bersih, birokrasi yang kuat, birokrasi yang mandiri dan birokrasi yang menjadi pusat inovasi kreativitas pelayanan masyarakat yang profesional dan berintegritas. UU No. 5 Tahun 2014 ini secara tegas melaksanakan dan mewujudkan sistem merit dalam menata manajemen pemerintahan.

Dengan adanya PILKADA LANGSUNG untuk memilih Gubernur dan Bupati di Indonesia meskipun ASN sudah ada rambu-rambu NETRALITAS ASN namun tetaplah ASN yang mempunyai hak pilih politik menjadi sasaran politisi untuk mendapatkan dukungan dengan janji-janji mendapatkan jabatan tertentu dipemerintahannya. Berbeda jika ASN status hak pilihnya disamakan dengan TNI POLRI kemungkinan menarik ASN dalam pusaran kepentingan bisa lebih dieliminir.

Akibat dari pusaran kepentingan politik pejabat politik seperti GUBERNUR dan BUPATI inilah yang membuat Sistem merit dalam praktik pemerintahan dalam pelaksanaan perwujudannya jauh dari apa yang diharapkan sesuai dengan tujuan dibentuknya UU No 5 tahun 2014.

Pada 10 Maret 2020 penulis sempat melakukan wawancara dengan bakal calon Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto,ST.IPU dimana beliau mantan Birokrat asli Jember yang mempunyai karir cemerlang di Kementrian Perhubungan. Dalam wawancara tampak sangat memahami sekali bagaimana beliau menjelaskan SISTIM MERIT dengan mengupas SISTEM BAPERJAKAT sangat menguasai sekali dan berjanji akan menerapkan SISTEM MERIT ketika rakyat memilihnya menjadi BUPATI JEMBER.

Baca Juga  Sinergi Apik Disnaker Jember bersama HILLSI dan Muslimat NU Ciptakan Koki Berkompoten

16 Februari 2021 Ir.H.Hendy Siswanto,ST.IPU akhirnya dilantik menjadi Bupati Jember dan mulai menata ulang BIROKRASI di Kabupaten Jember. Proses penataan Birokrasi di Jember yang sampai hari ini Kamis, 6 Juli 2023 menyisakan beberapa posisi kepala OPD dalam statsus PLt diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP dan Direktur RSUD dr.Soebandi. Selain itu ada posisi Camat yang masih PLt dan posisi Sekretaris Dinas yang masih kosong. Sedangkan untuk posisi JPT PRATAMA SEKDA sudah masuk pada tahap pengajuan CALON SEKDA ke Gubernur setelah ditetapkan 3 Kandidat SEKDA oleh Pansel JPT PRATAMA.

Penulis tidak akan membahas dan tidak ada kapasitas menilai apakah Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto,ST.IPU sudah melaksanakan atau tidak SISTIM MERIT UU NO 5 TAHUN 2014 tentang ASN, biarlah publik saja yang menilai sesuai fakta yang ada dilapangan selama pemerintahan ini berlangsung. Namun sebagai pencerahan demokrasi penulis ingin memberikan suasana alam berpikir bahwa di Indonesia ini ada UU NO 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN/BIROKRASI.

Sistem merit menurut konsepsi disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang akan diangkat, ditempatkan, dipromosi, dan dipensiun sesuai UU berlaku. Kompetensi calon itu mengandung arti calon harus punya keahlian dan profesionalisme sesuai kebutuhan jabatan yang akan dipangku. Kompetensi, keahlian dan profesionalistik calon menjadi pertimbangan utama menempatkan posisi JABATAN ASN sesuai kompetensinya.

Baca Juga  Kaderisasi PMR, 36 Siswa Ikuti Orientasi Kepalangmerahan

Netralitas pejabat pemerintah dari unsur POLITIK merupakan dasar pertimbangan pokok yang tak bisa diabaikan. Prinsip netralitas menunjukkan tak ada unsur kedekatan kepentingan, seperti keluarga, suku, daerah, almamater, agama, politik, dan pengusaha. Selain kompetensi dan netralitas, unsur kejujuran dan loyalitas yang menekankan pada akhlak juga menjadi pertimbangan bagi calon aparatur pemerintah atau Birokrat.

Seharusnya proses pengangkatan dan penempatan pejabat pemerintahan melalui proses seleksi ketat SISTEM MERIT sesuai JENJANG KEPANGKATAN yang ada. Bukan pengangkatan calon secara diam-diam dilakukan dengan melanggar konsepsi disiplin ilmu. Kompetensi calon diganti menjadi kepentingan pemegang kekuasaan. Keahlian dan profesionalisme menjadi sebaliknya, sesuai dengan persepsi dan keinginan pemegang kekuasaan. Terkait netralitas, dalam pelaksanaannya, semua ditentukan oleh pertimbangan kedekatan calon dengan pemegang kekuasaan.

Tidak efektifnya pelaksanaan sistem merit salah satunya karena pendekatan kekuasaan dijalankan oleh pejabat pemerintah yang merupakan PEJABAT POLITIK dimana ada peran PARPOL didalamnya. Akibatnya, semua tergantung persepsi pemegang kekuasaan. Ketegasan dan loyalitas melaksanakan UU No.5 Tahun 2014 yang mengedepankan SISTEM MERIT untuk menempatkan ASN sebagai PEJABAT NEGARA yang ada menjadi samar-samar sesuai dengan aspirasi politik yang menjadi dasar pertimbangan pemegang kekuasaan jabatan.

Politik kekuasaan inilah yang selama ini mewarnai manajemen pemerintahan kita. Manajemen pemerintahan memang tanpa kekuasaan, bukan lagi menjadi pemerintahan yang berdaulat. Namun, kekuasaan yang selalu jadi andalan dalam manajemen pemerintahan, tanpa melihat pendekatan lain yang aspiratif dan humanitif, akan banyak penyimpangan.

Baca Juga  Kerren.... KSR PMI Unit Unmuh Jember Adakan Donor Darah Sukerala dan Vaksinasi Gratis

Di sinilah seharusnya sistem merit mendapatkan tempat pada pendekatan kekuasaan dalam manajemen yang humanitif. Dengan demikian, sistem merit bisa dijalankan sangat tergantung pada dua pihak. Pertama, calon yang akan direkrut harus kompeten, profesional, dan keahliannya sesuai dengan yang dibutuhkan, jujur dan loyal, berakhlak mulia. Kedua, pejabat pemerintah pemegang kekuasaan harus netral.

Manajemen pemerintahan yang aslinya ditempati para pejabat birokrasi pemerintah mulai dipimpin oleh pejabat politik. Dari sinilah kehadiran jabatan politik dari partai politik memimpin birokrasi pemerintah. Pejabat birokrasi pemerintah secara otomatis jadi subordinasi di bawah kendali jabatan politik dimana hubungan kedua jabatan ini, sangat sulit pejabat birokrasi lepas dari pengaruh politik pemegang jabatan politik yang menjadi atasannya. Terpengaruhnya ASN dalam proses politik banyak dijumpai di daerah-daerah ketika melaksanakan pilkada. Banyak pegawai daerah yang ikut kampanye mendukung calon yang akan memimpin mereka di pemerintah daerah. Mereka yang tak ikut mendukung jika calon tersebut menang pilkada, bisa jadi kariernya tersendat. Disinilah netralitas aparatur menjadi masalah dalam melaksanakan sistem merit.

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login