Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penadah Curat HP di Kasui

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Dusun 7 Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Senin (15/08/2022)

Tersangka inisial EJS (33) berdomisili di Kampung Suka Maju Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 01 Agustus 2022 yang dilaporkan korban an. Amsori di Polsek Rebang Tangkas.

Sementara, terjadinya curat pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 00:00 WIB sebelum tidur korban meletakkan 1 (satu) unit HP merk infinix hot 10s dan 1 (satu) unit HP merk nokia di atas meja ruang tengah.

Baca Juga  Penjabat Bupati Tulang Bawang Gencar Promosikan UMKM di PRL 2023

Pada pagi harinya di hari Rabu pukul 06:00 WIB korban terbangun dan ternyata 2 (dua) unit HP milik korban tersebut sudah hilang.

Modusnya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur dan kerugian korban di taksir Rp. 3. juta rupiah

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 20:30 WIB kepada Satreskrim Polres Way Kanan bahwa tersangka dan barang bukti berada di Kampung Suka Maju Kecamatan Kasui Kabuataen Way Kanan.

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Kampung Suka Maju untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

Baca Juga  Kompol Ery Hafri Pimpin Langsung "Jumat Curhat" Diwilkum Polsek Sumber Jaya

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk infinix hot 10s warna hijau milik korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.

**

Silahkan Login