Residivis Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tanggal 20 Oktober 2023, Tulang Bawang-Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Menggala berhasil menangkap AI alias PI (36), seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah menjadi pelaku tiga kali dalam kasus serupa.

“Petugas kami menangkap pelaku pada hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ungkap Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH saat mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Jum’at (20/10/2023).

Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus curat pada tahun 2014, 2018, dan 2021. Semua hukuman dijalani di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.

Baca Juga  Tulang Bawang Raih Penghargaan Pengelolaan DD Terbaik II Tingkat Provinsi Lampung

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini berupa handphone android Oppo A17 warna biru laut milik korban Ari Wibowo (37), warga Kampung Karya Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Kejadian curat terjadi pada hari Selasa (12/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB di rumah teman korban.

“Mereka memasuki rumah dan mengambil handphone korban saat tertidur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” jelas Plt. Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Silahkan Login