Kaur Bengkulu (sinopsi.co.id) Giat Patroli Dan razia non yustisi terus di lakukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur Rabu 16-04-25.
Dinas satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur , terus melaksanakan giat dan razia hewan ternak sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Kaur , demi menjaga kenyamanan dan ke amanan masyarakat dalam berkendara.
Pada hari ini Selasa – Rabu, 15 – 16 April 2025 pukul 22.00 WIB s.d 04.00 WIB telah dilaksanakan Giat Patroli dan Razia Non Yustisi Penegakan Perda Hewan Ternak di wilayah Kec. KS dan Kec. Tetap.
Kasat Pol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain .S.STP.MM. sasaran lokasi penertiban yang sedang di lakukan giat dan razia non yustisi
1. Jalan lintas Kec. KS
2. Jalan lintas Kec. Tetap
3. Komplek Perkantoran Pd. Kempas
Giat menggunakan 1 unit Kendaraan dinas R4 yaitu mobil Patroli L200.
Kasat pol PP kabupaten kaur dalam arahannya
Bertempat di Mako Pol PP Pukul 21.45 Wib apel persiapan kegiatan Patroli dan Razia, langsung diambil oleh KASAT POL PP Kaur DEKI ZULKARNAIN, S.STP, MM memberikan beberapa arahan kepada personil saat melaksanakan kegiatan, agar dilaksanakan dengan baik, sungguh-sungguh dan tetap utamakan keselamatan (safety first).” Sampainya.
Sekira Pukul 22.00 Wib sesuai arahan dan perintah Kasat Pol PP , melalui Kabid PPUD Bambang Kusnadi .SE. Tim Ubur – ubur Satpol PP langsung melaksanakan Razia Hewan Ternak dan mendapatkan hasil 1 kerbau betina besar hamil di depan Mapolres, 1 sapi Bali dijln nasional depan SD PD Binjai Kecamatan Tetap,” jelasnya.
” Bambang Kusnadi.SE. Pukul 04.00 Wib tim Ubur – ubur Satpol PP kembali menuju Mako Pol PP Kaur untuk memindahkan hasil razia ke kandangan penangkaran.
” Evaluasi, giat razia dan penertiban ternak di Kec. Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap, pada malam hari sampai dengan subuh terpantau pada kategori banyak ternak berkeliaran, maka kami akan terus lanjut razia siang dan malam untuk lebih mensterilkan sehingga benar² tertib.” Ungkapnya.
Personil Tim pelaksanaan penertiban giat dan razia non yustisi
Bambang Kusnadi, SE (Kabid PPUD)
. Elyan Jumedi, S.Pi.,M.Si (Kasi Pengawasan dan Penegakan Perda)
. Isda Nathawijaya, SH (Kasi Kewaspadaan Dini dan Linmas)anggota.
– Dindi Purnomo
– Anton Budiman
– Doni Suhadi .
Untuk di ketahui oleh masyarakat selama 14 hari tidak di urus dan di bayarkan Denda , maka hewan ternak tersebut bisa di lelang sesuai dengan peraturan daerah Perda nomor 02 tahun 2023 ,” tegasnya
Pelaksanaan giat razia non yustisi , selama giat berlangsung berjalan dengan aman dan lancar, semoga masyarakat yang mempunyai hewan ternak bisa mematuhi Perda yang ada dan dapat bekerja sama dengan baik demi kemajuan kabupaten Kaur ,”tutupnya.
(Tasmir)