Jumlah Pembaca: 2
Qodrotul dan Hamkam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga RPJMD 2025–2029
Tulang Bawang,
Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., bersama Wakil Bupati Hankam Hasan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,
di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Selasa (08/07/2025)

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, forum ini juga menjadi wadah strategis dalam menentukan arah pembangunan Tulang Bawang lima tahun ke depan melalui RPJMD yang baru.

Qodrotul menyampaikan
Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang terkait siklus perencanaan pembangunan membahas tentang
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) RPJMD adalah rencana pembangunan yang mencakup waktu 4-5 tahun dan bersifat operasional.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah Tubaba menyampaikan rancangan RPJMD tahun 2025-2029 kepada DPRD.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) : LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD tentang pelaksanaan anggaran dan kegiatan pemerintah daerah.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) : KUA dan PPAS adalah bagian dari proses penyusunan anggaran pemerintah daerah.

Siklus perencanaan pembangunan daerah meliputi beberapa tahapan, yaitu
Tahap Penyusunan Rencana : Penyusunan naskah atau rancangan rencana pembangunan yang dilakukan oleh badan perencana.
Tahap Penetapan Rencana : Penetapan rencana pembangunan oleh pihak yang berwenang, seperti DPRD dan kepala daerah.
Tahap Pengendalian Pelaksanaan Rencana : Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan oleh pihak eksekutif dan badan perencana.
Tahap Evaluasi Keberhasilan Pelaksanaan Rencana : Evaluasi keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan untuk mengetahui apakah kegiatan dan objek pembangunan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Tuba terkait siklus perencanaan pembangunan bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dan serta Pengumuman Nama-Nama Personalia Panitia Khusus (Pansus). Jelasnya

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Badan/Dinas/Satker, Kepala Bagian Setdakab, Kabag Setwan, serta Camat Menggala.( Hadisaputra)