Sinopsis.co.id. JEMBER – 10 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Jember memperingati hari anti korupsi sedunia atau International Anti Coruption Day (IACD) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 202 dengan membagikan stiker dan kaos dijalan Karimata depan kantor kejaksaan negeri Jember dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan Ichwan Efendi,SH.MH bersama pejabat kejaksaan negeri Jember lainnya diantaranya Kasi Intel Agung Wibowo,SH.MH.

Kejari Jember Ichwan Efendi,SH.MH menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi di Jember akan kita tangani perkara korupsi secara profesional dan penanganan korupsi yang sedang ditangani kejari Jember tetap akan berjalan sesuai dengan aturan. Untuk itu peranan media, LSM dan pegiat anti korupsi lainnya yang sangat bagus berkolaborasi dengan kejaksaan untuk tetap dipertahankan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Jember, ungkap Ichwan Efendi Kajari Jember.
Sementara itu Kasi Intel Kajaksaan Negeri Jember Agung Wibowo,SH.MH dalam konfrensi press menyampaikan giat Hakorda 2025 ada 2 hal penting yang dilaksanakan kejaksaan Jember diantaranya penerangan hukum di Dispendik dan tahap dua perkara SOSRAPERDA yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Kita tetap akan melakukan tindakan pada koruptor tanpa tebang pilih dengan memprioritaskan tingkat atas dulu sesuai tema Hakorda “Lihat Lawan Laporkan,Memberantas Korupsi Demi Kemakmuran Bersama Rakyat Indonesia”

Selain perkara lima tersangka SOSRAPERDA, Kejaksaan Negeri Jember juga masih terus mendalami perkara dan pemeriksaan yang belum selesai diantaranya Kasus dana BOS Pendidikan di Tempurejo dan kasus BPJS, ungkap Agung Wibowo.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Agung Wibowo menyampaikan capaian kinerja kejaksaan di tahun 2025 antara lain : penyelidikan ada 3 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 6 perkara. Sedang kerugian yang terbayarkan sebesar 398.579.250 rupiah untuk 2 perkara atas nama Suwadi dan Surtika, pungkas Agung Wibowo.