Senin, sinopsis.co.id – 24/6/2024. Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukorejo melaksanakan tahapan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP), di Pendopo Balai Desa Sukorejo pukul 12.30 sampai 16.30 WIB.
Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024,
tentang jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024;
1) Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP mulai tanggal 13 sampai 17 Juni
2024,
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP mulai tanggal 13 sampai 19
Juni 2024,
3) Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP mulai tanggal 14 sampai 20 Juni
2024,
4) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP mulai tanggal 21 sampai 23 Juni 2024,
5) Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP tanggal 23 Juni 2024,
6) Pelantikan Pantarlih/PPDP tanggal 24 Juni 2024.
Dalam kegiatan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP),
PPS Desa Sukorejo tidak hanya mengundang 34 Calon Pantarlih/PPDP melainkan juga mengundang beberapa stakeholder diantaranya Kepala Desa, BABINSA, Bhabinkamtibmas, Pol PP, PKD, Rohaniawan, dan PPK kecamatan Bangsalsari dalam bentuk koordinasi. Kegiatan tersebut dimulai pukul 13.00, sampai 16.30 WIB, kegiatan tersebut dipandu oleh saudara Ayu perwakilan dari PPS selaku pembawa acara dengan diawali dengan pembukan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan Pantarlih/PPDP,
pengambilan sumpah, pakta integritas yang diwakili oleh salah satu Pantarlih/PPDP, selanjutnya sambutan-sambutan, dalam sambutan Kepala Desa Sukorejo
mengucapkan, “Selamat kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang sudah dilantik barusan, jangan lupa sebelum melakukan COKLIT dengan metode sensus/dor to dor kewarga Pantarlih/PPDP berkordinasi dengan RT, RW setempat untuk mengenalkan diri dan maksud tujuan dari sensus tersebut dan berharap PILKADA 2024 di desa Sukorejo berjalan dengan aman dan damai, dan diakhiri oleh pembacaan do’a.
Setelah selesainya acara Pelantikan tersebut PPS Desa Sukorejo melaksanakan
kegiatan (BIMTEK) Bimbingan Teknis terhadap Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (Pantarlih/PPDP) sebelum melaksanakan pencoklitan, kemudian Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) langsung melaksanakan pencoklitan
di rumah warga yang tercantum di model A daftar pemilih. (Korwil MGG)
Sumber: Zainullah rilisfakta