Polsek Pesisir Utara ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur

Lampung Barat — Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Senin ( 05/09/2022).

Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik, MH, menjelaskan bahwa sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2022 telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Fb (21), Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Modus Terduga pelaku Fb melakukan persetubuhan dengan korban Vv (15) yaitu pelaku yang merupakan pacarnya mengancam akan menyebarkan foto bugil korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

Baca Juga  PD IWO Tubaba kembali gelar Bhakti Sosial Salurkan sembako ke warga penumangan penderita Lumpuh

Heri menjelaskan bahwa pelaku mengakui sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan bejatnya di pinggir pantai Kecamatan Lemong,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 94 / IX / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK PESISIR UTARA / Tanggal 02 September 2022, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Deni nurohman bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, sekira jam 20.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pesisir utara mealakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumahnya Pekon Rata Agung kec Lemong Kab.Pesisir Barat untuk di bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Polda Lampung Gelar Lomba Spanduk Hari Bhayangkara ke-76

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 Ke- 1 Undang-Undang perlindungan anak No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 35 tahun 2014 dan UU RI NO. 23 tahun 2002, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Barang Bukti yang berhasil di amankan
antara lain Visum Et Repertum Puskesmas Lemong, 1 (satu) helai Kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak, 1(satu) helai celana celana panjang berwarna abu-abu, 1( satu) helai celana dalam berwarna Putih sudah kusam bergambar kembang dan 1 ( satu) helai kaos berwarna putih, biru, hitam bertulis MY TRIP MY.

Baca Juga  Meninggal Dunia Di RSUD Alimudin Umar, Aparatur Pekon Sukaraja Di Makamkan Secara Prokes.

Saat ini terduga pelaku masih berada di Polsek Pesisir utara dan pada hari ini Senin, 05 September 2022 akan dilimpahkan ke Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek.

(Roni/Sam).

Silahkan Login