Tubaba,Sinopsis.co.id -Kapolsek Lambu Kibang IPTU Amaluddin, S.Pd, menyampaikan bahwa Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap Kasus TINDAK PIDANA MEMBERI KETERANGAN PALSU dan atau Laporan Palsu, Kamis (23/2/2023).
Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang beserta tim Opsnal , telah melakukan pengungkapan Kasus laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 KUH Pidana.
Disampaikan Kapolsek, “Polsek Lambu Kibang pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
“Pelaku berinisial JHR (34) , Wiraswasta, Alamat Desa Kagungan Dalem Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.” lanjutnya.
Kronologis Kejadian
Awalnya Pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 01.30 wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Kibang Budi Jaya RT/RW. 017/006. Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, 1(satu) Unit Mobil Jenis Daihatsu Pick Up warna silver metalik dengan nopol: BE 8267 LV Dengan No Sin. 3SZDGH3074 No Ka. MHKP 3CA1JHK144590, Thn Pembuatan 2017.
Modus Operandi Pelaku yang belum diketahui identitas mengambil dan membawa kabur mobil milik korban yang terparkir di jalan 2 Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat yang Pada waktu itu korban sedang berjualan di Jalan 2 Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan ketika korban akan pulang melihat mobilnya yang terparkir di jalan 2 Tiyuh Kibang Budi Jaya sudah tidak ada, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Mobil DAIHATSU PICK UP warna silver metalik dengan nopol: BE 8267 LV Dengan No Sin. 3SZDGH3074 No Ka. MHKP 3CA1JHK144590, Thn Pembuatan 2017, senilai Rp 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah), ke Polsek Lambu Kibang.
Kemudian setelah dilakukakan penyelidikan terhadap laporan yang di buat oleh terlapor JHR di dapati laporan dan keterangan tidak sesuai dengan yang dilaporkannya seolah-olah Mobil tersebut hilang dicuri sesuai dengan Laporan polisi Nomor : LP / B/5/ II / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA / SEK KIBANG Tanggal 19 Februari 2023, sehingga dengan laporan tersebut akan menggugurkan kewajiban terlapor dalam membayar kredit Mobil tersebut yang mana mobil tersebut sudah di jual dan hasil jual mobil tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Barang Bukti diantaranya 1(satu) lembar Poto copy STNK an. Saidi., 1(Satu) Lembar Surat keterangan Leasing dari PT. Adira Dinamika Multifinance.
Pada hari kamis 23 Februari 2023, sekira pukul 17.00 wib “Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang di laporkan oleh tersangka, merupakan laporan palsu, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di alamat rumahnya. Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dan Tekab 308 Polsek Lambu Kibang melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kapolsek.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lambu Kibang guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.