POLSEK BENGKUNAT POLRES LAMPUNG BARAT POLDA LAMPUNG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN ATAU PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

Lam-bar Sinopsis co.id“Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

” Sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Minggu pukul 15.30 wib ( 26/06/2022)

“Penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT , Tanggal 09 April 2022. Sebagaimana diketahui bahwa Pada hari Jum’at, tanggal 08 April 2022 sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap 2 orang Anak di bawah umur dengan inisial ( EL ) dan ( WS ) yang masih siswi kelas 2 SMP. Dan tempat pelaku melakukan pencabulan di Gubuk yang berada di Kebun Sawit Km 14 Pekon Sukamarga Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat.

Baca Juga  Ini Penjelasan Tim Gugus tugas covid-19 Tuba,Keluarga tidak terima My Sulasmi dinyatakan meninggal karena covid

“Perbuatan tersebut di lakukan oleh 2 orang Tersangka yaitu inisial ( SR ) dan ( ZS ) dengan cara pelaku SR memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) (EL), sedangkan pelaku (ZS) memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) ( WS ). Akibat kejadian tersebut para korban anak mengalami trauma dan melakukan Visum di Puskesmas terdekat.
kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

“Dalam melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H sebagai Kanit Reskrim Polsek Bengkunat berserta Anggota Pos Selendang Mayang Polsek Bengkunat Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial ZS ( 29 ) sedang berada di Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pj Bupati Mesuji Drs.Sulpakar Hadiri Musrenbang RKPD 2024 dan Rembuk Stunting di Desa Eka Mulya  

“Sedangkan pelaku berinisial ( SR ) masih dalam penyelidikan. Ungkap “ Kanit Reskrim Polsek Bengkunat memdampingi Kapolsek Bengkunat Iptu Juni rosiwan,SE.
(Roni).

Silahkan Login