Tulang Bawang Barat.sinopsis.co.id – Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka seorang laki-laki Berinisial KM (29), warga Desa Bujuk Agung, Kec.Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Senin (01/08/2022) pukul 23.30 wib.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba, IPTU Yopi Haryadi, S.H, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh timnya.
“Bermula Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong yang berada di Tiyuh Indraloka II Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat yang dijadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 22.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian disekitar rumah kosong yang terletak di Tiyuh Indraloka II, Kec.Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat tersebut.
“Sekira pukul 23.30 Wib anggota opsnal satres Narkoba Polres Tulang bawang barat mendatangi rumah kosong tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam rumah kosong tersebut yang mengaku bernama KM lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Dirinya juga menerangkan, Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diakui miliknya oleh tersangka.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,17 gtis, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pimer, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 (satu) buah sumbu pembakar dan 2 (dua) buah pipet,” ungkapnya.
Atas Kejadian ini, tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Agg)