LampungBarat-Tindakan Melanggar Hukum dan juga merugikan Negara yang telah dilakukan oleh Sucipto bersama Tiga rekannya yaitu Endang Widadi, Irvan Christian dan Galuh Gagah Perkasa yang telah melakukan kegiatan illegal logging telah ditangani oleh Satuan Polres Lampung Barat dan kini Polres Lampung Barat menyerahkan Terdakwa Sucipto DKK beserta Barang Bukti diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Menindaklanjuti Kasus illegal logging tersebut Persidangan gelar perkara tahap II atas terdakwa An Sucipto dan rekan-rekannya digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum sekitar Pukul 12:30 Wib. Selasa, (18/05/2022).
Dari Hasil uraian keterangan yang disampaikan atas tindakan melawan hukum dan Pasal yang dilanggar oleh Terdakwa Sucipto Bin Rahmat dan rekan-rekannya yaitu Endang Widadi als Kentus Bin Kusmadi, Irvan Christian Bin Ujang Abi, dan Terdakwa An. Galuh Gagah Putra Pratama Bin Roni disangka melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 Huruf d UU RI NO. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Tindakan melanggar hukum oleh Sucipto DKK yang kemudian menjadi pengantar Sucipto DKK menjadi Terdakwa Illegal Logging, Kronologinya yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 20.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana “Ilegal Logging” di Pekon Sinar Luas Kec.Kebun Tebu Kab. Lampung Barat yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengangkut kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan lindung reg 39 Kota Agung menggunakan kendaraan Truck Colt Diesel yang kemudian juga menjadi barang bukti persidangan.
Dalam Proses perkara Ilegal Logging terbut Tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/ Barang Bukti yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan Light Truck merk MITSUBISHI jenis COLD DIESEL dengan nopol BE 8420 WS nomor rangka : MHMFE74P5JK199004, nomor mesin : 4D34TSX4981 berwarna kuning kombinasi berikut STNK a.n. SUPRAYITNO dan 33 (tiga puluh tiga) Potongan kayu bulat jenis SONOKELING hasil penjarahan ilegall logging.
Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) hingga semua kegiatan berjalan lancar dan kondusif, mengingat potensi Covid_19 masih ada maka semua kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) dan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 19.
Setelah gelar perkara tahap II selesai selanjutnya Terdakwa An. Sucipto Dkk akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIb Krui selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2022 s/d 06 Juni 2022.
(Roni).