Jumlah Pembaca: 521
Bandar Lampung-Polemik panjang permasalahan status tanah tak berujung di Kampung Karawang, membuat sejumlah masyarakat merencanakan aksi damai tuntut Pemerintah Kota terkait Sertifikat Tanah.
Hal ini tertuang dalam Press Realease.
Keberadaan pemukiman Rawa Kerawang yang berada di Kelurahan Garuntang (sebelumnya Kelurahan Sukaraja; sesuai dengan perkembangan dan dinamika penduduk kelurahan Sukaraja dipecah menjadi 2 (dua) kelurahan yaitu kelurahan Sukaraja dan kelurahan Garuntang.
Dimana pada tahun 1950-an perkampungan ini adalah rawa-rawa yang di atasnya ditumbuhi beberapa pohon kelapa, rawa tersebut dengan rumput- rumputan yang tingginya hamper 3 meter sehingga banyak binatang seperti monyet, ular, biawak, kelabang dan lain-lain, setiap warga yang hendak mendirikan rumah di atas rawa tersebut harus menimbun/nguruk sekitar 2,5m – 3m.
Pada awalnya hanya ada 5 rumah warga yang berdiri di atas rawa tersebut bahkan ada yang membuat rumah panggung, setiap tahunnya ada warga yang menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa, untuk jalan penghubung antar rumah warga membuat gundukan tanah (tanggul).
Baca Juga Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.
Pada tahun 1970an perkempungan di atas rawa mulai ramai kurang lebih 40 rumah, pernah terjadi banjir lebih dari 2 meter, warga Kerawang menggungsi kedaratan yang lebih tinggi. Jalan ke perkampungan itu melalui tanggul yang dibuat oleh warga secara gotong-royong, pada saat itu harga jual beli tanah garapan perpetak Rp. 17.000,-
Pada tahun 1980an semakin banyak warga menimbun dan mendirikan rumah di atas rawa kurang lebih 80 rumah, warga sudah mulai mendirikan rumah yang permanen. Banyak fasilitas umum yang dibangun oleh warga seperti mushola, wc umum, sumur umum, dan lain-lain. Mereka tinggal di kampung rawa Kerawang karena dekat dengan tempat kerja dan juga dekat dengan tempat sekolah anak-anak.
Hampir setiap tahunnya terjadi banjir diperkampungan dikarenakan selain karena rawa juga karena perkampungan Kerawang lebih rendah dari Jalan Raya.
Pada tahun 1990an, ditahun 1991 terjadi banjir besar dimana air sampai 2m-2,5m hingga warga mengungsi dan tinggal ditenda yang didirikan oleh Palang Merah Indonesia (PMII) sampai 10 hari. Pada saat itu beberapa partai memberikan sumbangan kepada warga korban banjir.
Pada tahun 2007 perkampungan rawa Kerawang yang terkenal dengan kampung rawa banjir dihuni oleh 120 kepala keluarga dan + 400 jiwa, terbagi menjadi 2 RT yaitu Rt. 001 dan Rt. 002 Kelurahan Garuntang.
Mayoritas warga Kerawang beragama Islam dan bekerja pada sector informal dan buruh-buruh di Pabrik yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.
Pada tahun 2022 Perkampungan ini, sangatlah pesat pembangunan baik jalan maupun tempat tinggal,di atas luas tanah 17.715 m2 saat ini kampung Kerawang dihuni +200 KK. + 850 Orang, dan sebanyak + 100 Bangunan Rumah permanen.
Semakin berkembang dan majunya perkampungan, maka sudah dipastikan harga tanah menjadi tinggi dan banyak diminati, terutama para pengusaha yang ingin melebarkan perusahaannya/usaha. Ada pula pengusaha-pengusaha berspikulasi untuk merebut/memiliki tanah yang menurutnya layak, dengan bekerja sama dengan mafia-mafia tanah dan para tikus-tikus kantor, untuk merebut tanah-tanah yang dianggap bermasalah. Salah satu menjadi perembutan ( konplik agaria) adalah KAMPUNG KERAWANG.
Untuk itu diharapkan instansi atau dinas terkait dapat memberikan titik terang terkait polemik Kampung Kerawang. (red)