Sinopsis.co.id JEMBER – 1 September 2025.
Dualisme kepemimpinan PGRI yang selama membuat bingung dan geger jagad maya di Kabupaten Jember antara kubu Teguh Sumarno dan Prof.Dr.Unifah Rosyidi,MPd akhirnya terselesaikan dengan keluarnya putusan kasasi MA Nomor : 333/K/TUN/2025 pada tanggal 23 Juli 2025 yang :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PB PGRI dan MENKUMHAM RI
2. Membatalkan putusan PT TUN Jakarta dengan putusan nomor : 379/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 09 Oktober 2024 yang membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor: 659/G/2023/PTUN JKT tanggal 4 Juli 2024.
3. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Muhriyadi,SPd.MM selaku sekretaris PGRI PAW 2024-2025 Kabupaten Jember kepada media Sinopsis.co.id menyampaikan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya dihalaman 9 menyatakan pihak penggugat dalam hal ini saudara Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad merupakan pihak yang kalah dan oleh karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.
Lebih lanjut Muhriyadi menegaskan bahwa SK AHU Nomor: 0000332.AHA.01.08.2024 tgl 08 Maret 2024 merupakan SK AHU PGRI yang terakhir hasil kongres PGRI XXIII tanggal 1 sampai 3 Maret 2023. Oleh karena itu Muhriyadi berharap sudah saatnya guru-guru di kabupaten Jember melalui pengurus ranting dan cabang serta cabang khusus merajut kembali dalam wadah PGRI Baru PGRI yang maju dengan penuh cinta. Sehingga layanan pendidikan di Kabupaten Jember semakin bermutu dan berkualitas.
Untuk selanjutnya saya mohon kepada seluruh keluarga besar PGRI kabupaten Jember untuk berpartisipasi aktif mensukseskan konfrensi PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2025 – 2030 yang akan dilaksanakan di Aula Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember pada tanggal 13 September 2025, pungkas Muhriyadi.
Jurnalis : Imron Hidayat