Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 BUMDESMA Mandiri Jaya LKD Kecamatan Sukorambi.

Sinopsis.co.id, JEMBER – 2 Februari 2024.
Bertempat di pendopo kecamatan Sukorambi berlangsung musyawarah antar desa dalam rangka pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 dan perencanaan keuangan 2024 BUMDESMA Mandiri Jaya LKD yang dihadiri oleh Moh.Najib Kabid Sarana Prasarana Dispemasdes Jember, Camat Sukorambi, Kepala Desa se kecamatan Sukorambi, BPD, orang LPM, tokoh masyarakat, 2 orang wakil perempuan, Kamis-1 Februari 2024.

Camat Sukorambi Asrah Joyo Widono,S.Kep.SH.MSi dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada pengelola Bumdesma Sukorambi yang terus menunjukkan perkembangan yang baik, sekaligus upaya pengembangan perekonomian ini sejalan dengan arahan dan harapan Bapak Bupati Jember bahwa pengembangan ekonomi masyarakat diwilayah kecamatan perlu didorong untuk ditumbuh kembangkan sehingga perputaran ekonomi di wilayah Kecamatan terus berkembang, apalagi di walayah Kecamatan Sukorambi memiliki potensi luar biasa baik UMKM, wisata dan budaya bahkan desa Klungkung Kec Sukorambi sudah dinobatkan sebagai “Desa Budaya Nasional” yang dikukuhkan di NTB dari Kemenristek Dikti, ungkap Asrah.

Baca Juga  1290 KPM Masyarakat Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Menerima Bantuan Pangan Tahap Ketiga.
Camat Sukorambi Asrah Joyo Widono,S.Kep.SH.MSi Saat Memberikan Sambutan MAD Mandiri Jaya

Lebih lanjut Asrah menyampaikan kecamatan Sukorambi siap mensuport bila ada yang perlu didiskusikan dan direncanakan bersama untuk pengembangan Bundesma Sukorambi apalagi sirkulasi keuangannya bagus bisa untuk menggerakkan perekonomian diwilayah kecamatan Sukorambi.

Sementara itu Moh.Najib Kabid Sapras Dispemasdes menyampaikan bahwa Bupati Jember Ir.Hendy Siswanto,ST.IPU sangat antusias mengembangkan Bumdesma diantaranya mensuport UMKM dimana usaha kecil harus berdaya. Terkait bumdesma bupati Jember mendorong untuk bergerak di BAPOKTING (bahan pokok penting) terutama pangan beras dengan bekerjasama dengan BULOG yang sudah mensuport 10 ton beras untuk Bundesma pada tahap awal.

Sekarang tinggal Bundesma terutama organ-organ struktur organisasi bisa menggerakkan seperti Kades sebagai penasehat Bumdesma yang bisa mensuport dari dana desa dimana dalam aturannya wajib untuk penyertaan modal. Selain kades sebagai penasehat yaitu direktur dan strukturnya mampu berkomunikasi dengan kades dan camat. Tapi ingat organnya adalah Bumdes dan Bumdesma. Bumdes pertanggungjawabannya kepada Kades jangan sampai penyertaan modal dana desa lebih besar ke Bumdesma, besarkan Bumdesnya karena anggarannya melekat pada APBD Desa,pungkas Moh.Najib.

Baca Juga  Respon Sukiyanto,SPd Kades Ajung Kecamatan Kalisat Menerima Penghargaan Dari Polres Jember Di Hari Bhayangkara ke 78

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login