Permasalahan Sampah Dikelurahan Way Mengaku, Dikeluhkan Warga

LampungBarat-Pemandangan tak sedap nampak terjadi di sepanjang jalan sersan Sulaiman pemangku karya maju Kelurahan way mengaku Kabupaten Lampung Barat,(15/8).

Nampak tumpukan sampah berserakan di badan jalan yang diakibatkan derasnya air hujan dan diduga sampah tersebut telat diangkut oleh dinas yang bersangkutan.

Menurut salah satu warga yang pada saat itu melintas di jalan tersebut mengatakan.

“Kita warga pemangku karya maju,kelurahan way mengaku ini sangat terganggu dgn ada nya sampah yg berserakan di sepanjang jln Sersan sulaiman…,dan sangat tidak sehat sekali…krn sebelum nya di simpang serdang itu ada tempat parkir sampah sementara…tapi sampah tidak di angkut oleh Bagian kebersihan Kabupaten Lambar jadi sampah menumpuk dak berserakan di spanjang jalan..krn di bawa air hujan.” Sampainya .

Baca Juga  Pemkab Mesuji Gelar Upacara pembukaan rangkaian acara peringatan Hari Pramuka ke-61 Tingkat Daerah Lampung  

Atas keluhan warga diharapkan Dinas kebersihan Kabupaten Lampung Barat untuk dapat lebih tanggap dan cepat menghadapi permasalahan sampah yang selama ini kerap terjadi terlebih cuaca musim hujan yang dapat mengakibatkan tumpukan sampah tersebut menjadi sumber penyakit dan menimbulkan bau yang tidak sedap.

Selanjutnya ketika dihubungi awak media terkait permasalahan sampah tersebut (WhatsAAp) Lurah Way Mengaku Yusrin menyampaikan .

Itu sampah-sampah orang luar dibuang ke situ sembari lewat, kami sudah menyuruh dinas DLH KP untuk membongkar.

“Sudah beberapa kali klarifikasi, itu sampah bukan milik warga kami”jelasnya.

Udah kita cek Jadi orang kadang sengaja main lempar aja sembari lewat

Kami harapkan tingkat kesadaran warga untuk tidak buang sembarangan sampah dan buang di kotak yang telah disiapkan,dan kami sarankan ke warga apabila ada warga yang buang sampah untuk memberi peringatan, tingkat kesadaran warga sangat diperlukan.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya ungkap kasus Laporan palsu berkedok Curas SINOPSIS CO.ID Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Laporan palsu mengenai laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar jam 15.00 wib di Jalan lintas Liwa Pekon Padang Tambak Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH., MH mengatakan bahwa menetapkan SR (27) seorang perawat Puskesmas Way Pajarbulan, Kecamatan Way Tenong sebagai tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban begal karena terlilit hutang, Minggu (19/02/2023). Adapun tempat kejadian laporan palsu yang disampaikan oleh tersangka itu yakni di jalan lintas nasional tepatnya di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ery menjelaskan, adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan tersangka yaitu pada hari Rabu sekitar 15.00 lalu tersangka melaporkan kepada pihaknya, jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki tak dikenal saat dirinya melintas di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak hendak menuju Sanyir usai mengambil uang Rp3 juta dari ATM. Tiba di sekitar pemakaman umum Pekon Padangtambak, kedua laki-laki itu menggunakan sepeda motor bebek warna hitam langsung memepetnya. Bersamaan dengan itu, laki-laki tersebut menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arahnya. Namun ia melakukan perlawanan akibatnya mengalami luka dibagian pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 2 sayatan. Pelaku lalu mengambil tasnya yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta. Kedua laki-laki itu kemudian kabur ke arah Sekincau. Kemudian korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Ia lalu berobat ke Puskesmas lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Way Tenong. Kemudian Jumat 17 Februari 2023 yang bersangkutan melapor ke Polsek Sumberjaya. Namun setelah petugas melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan itu, ternyata antara keterangan korban dengan saksi terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana keterangan pelapor berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Bahkan keterangan yang bersangkutan juga selalu berubah-ubah. Selain itu, di tempat kejadian perkara petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda adanya kejadian. Kemudian petugas juga menemukan pisau cutter merk kenko tersimpan didalam dasboard sepeda motor type honda beat No.Pol 3644 NF milik tersangka selaku pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif akhirnya tersangka mengakui jika dirinya telah merekayasa laporan dengan berpura-pura seolah-olah dirinya telah menjadi korban penjambretan atau curas dengan cara nekat melukai dirinya sendiri kemudian mengaku telah kehilangan uang Rp3 juta. Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau Cutter, sehelai baju lengan panjang terdapat bekas darah, 1 unit sepeda motor type Honda Beat No.Pol BE 3644 MF dan Visum Et Repertum Puskesmas Pajar Bulan. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara.

” Itu kan ada kotaknya yo mbok kalau buang sampah itu ya berhenti dari kendaraan jangan asal lempar saja”ucapnya penuh harap.

(**)

Silahkan Login