Permasalahan R3 R4 Dinas Pendidikan dan Solusinya Menurut Pemerhati Kebijakan Publik

Sinopsis.co.id, JEMBER – 4 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten Jember tidak dapat lagi menganggarkan honorarium bagi tenaga Non ASN yang tidak masuk database BKN atau kategori R4 karena dibatasi regulasi pemerintah pusat. Hal ini disampaikan ketua fraksi Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto saat menyampaikan pandangannya ketika rapat paripurna DPRD Jember agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar bupati Jember atas Raperda Perubahan APBD 2025 pada hari Sabtu 02/08/2025.

Menanggapi permasalahan R4 ini, pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan Dr. B.N. Satria Nusantara,MT menyampaikan perlunya pemerintah daerah mencari solusi strategis dan yuridis agar tidak terjadi pemutusan hubungan sepihak yang melanggar prinsip keadilan.

Baca Juga  Pemkab. Tulangbawang.Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak .

Menurut B.N. Satria Nusantara konteks masalah berdasarkan sistem kepegawaian terbaru, honorer R3 dan R4 adalah mereka yang tidak masuk database resmi BKN atau non eligible untuk PPPK. Banyak diantaranya dari berbagai instansi/OPD dinas pendidikan, dinas tenaga kerja, disperindag dan OPD lainnya.

Solusi alternatif yang bisa ditempuh Pemkab Jember untuk R3 R4 yang ada dilingkungan Dinas pendidikan menurut Berlian Nashr antara lain pengalihan status melalui mekanisme non APBD (skema alternatif) yaitu dana BOS berdasarkan Permendikbud No.63 tahun 2022 asal memenuhi syarat aktif, dibutuhkan dan belum tersertifikasi. KS dan Dispendik harus proaktif dalam mengalokasikab BOS untuk honor non ASN berdasarkan kebutuhan riil pembelajaran.

Lebih lanjut BN Satria Nusantara menyampaikan tenaga R3 R4 terutama dinas pendidikan tidak harus berhenti karena sekolah masih butuh mereka, masih ada sumber pendanaan alternatif, belum tersedia pengganti ASN/PPPK dan terdapat tanggung jawab moral atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Baca Juga  SDN Tegalrejo 01 Mayang Sekolah Deso Tempat Siswa Berprestasi Adakan Giat MPLS Tampilkan Nashid Dan Drumband

Untuk itulah Pemkab Jember perlu melakukan beberapa hal :
1. Segera bentuk satgas khusus penataan R3 R4
2.Tunda pemberhentian dan tetapkan kebijakan transisi
3.Mendorong Dispendik untuk proaktif menyusun skema pendanaan BOS atau kontrak terbatas.
4. Membuka komunikasi dengan Kemenpan-RB dan Kemendikbud unruk skema nasional PPPK lanjutan.

Jika memang tidak memungkinkan semua GTT mengajar dinas pendidikan bekerjasama Disnaker bisa menjalankan pelatihan ulang (reskilling) untuk GTT agar bisa menjadi tutor PKBM, fasilitator literasi desa, mengajar dilembaga informal. GTT juga bisa diarahkan menjadi wiraswasta berbasis edukasi seperti kursus, bimbel, les privat dengan bantuan modal UMKM atau CSR, pungkas Berlian Nashr

Sementara salah seorang Guru ASN bernama Anggoro Yunior berharap PGRI Kabupaten Jember ikut berperan aktif mencarikan solusi permasalahan R3 R4 yang ada di kabupaten Jember karena walau bagaimanapun tenaga R3 dan R4 sangat dibutuhkan keberadaannya di sekolah dan yang jadi harapan dari R3 R4 satu satunya honor bulanan itu dan sangat berharga walaupun Tak seberapa. Harapannya R3 R4 bisa diangkat menjadi PPPK meskipun hanya paruh waktu, ungkap Anggoro.

Baca Juga  "KOLABORASI YANG TIDAK BERSINERGI"

Kabiro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login