PERMA No.6,7 dan 8 Tahun 2022 Tentang Peradilan Elektronik Kunci Sukses Proses Peradilan Yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.

Sinopsis.co.id, JEMBER, 21 Juni 2024.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Jember bekerjasama dengan pengadilan negeri Jember mengadakan diskusi Peradi (DISPERA) yang dihadiri oleh 112 undangan bertempat di City Forest & Farm HM Arum Sabil jalan Koptu Berlian No.88 A kecamatan Sumbersari, Jumat 21/06/2024.

Ketua Pengadilan Negeri Jember Budiansyah, SH. MH kepada awak media menyampaikan rasa syukur bisa menghadiri acara diskusi PERADI masalah PERMA No.6,7 dan 8 Tahun 2022 tentang persidangan elektronik yang sudah dilaksanakan oleh pengadilan Negeri Jember. Tetapi ada beberapa hal yang perlu dimantapkan melalui sosialisasi seperti diskusi hari ini sehingga PERMA ini bisa dilaksanakan sesuai harapan dari Mahkamah Agung yaitu proses peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan bisa cepat terlaksana,ungkap Budiansyah.

Baca Juga  Gebyar Diskon Pupuk Non Subsidi 40% Diserbu Petani
Ketua Pengadilan Negeri Jember Budiansyah, SH. MH menjelaskan PERMA No 6, 7 dan 8 Tahun 2022

Lebih lanjut Budiansyah,SH.MH menambahkan satu hal yang perlu ditekankan adalah pengadilan elektronik ini seluruh dokumen dilakukan melalui elektronik, tidak ada lagi dokumen dalam bentuk kertas atau hard copy. Jadi semua dokumen yang diajukan ke pengadilan sampai upaya hukum banding,kasasi dan peninjauan kembali semuanya dokumen elektronik sehingga nanti kedepannya menuju arsip elektronik.

Keuntungan dari pengadilan elekteonik menurut Ketua Pengadilan Negeri Jember Budiansyah,SH.MH adalah dari segi biaya bisa ditekan terutama ATK alat bukti seperti kertas yang dulunya sampai ratusan Rem sekarang tidak lagi. Ongkos juru sita sekarang sudah tidak ada lagi karena dipanggil melalui elektronik atau surat tercatat sehingga yang awalnya ke Tanggul biayanya sampai Rp 200.000 sekarang hanya Rp 20.000. Harapannya dengan adanya sosialisasi kerjabareng PERADI ini masyarakat paham dan pengadilan elektronik bisa terlaksana dengan baik sehingga harapan MAHKAMAH AGUNG yaitu pengadilan biaya ringan seperti harapan undang-undang bisa terlaksana,pungkas Budiansyah.

Baca Juga  LSM JAMBAKK Menyambangi Kejaksaan Tinggi Banten, terkait dugaan pemberian Fasilitas Kredit KMK dan fasilitas kredit KI kepada debitur PT HNM oleh Bank Banten
Abdul Haris Alvianto,SH. ketua DPC PERADI Kabupaten Jember bersama.pengurus

Sementara itu Abdul Haris Alvianto,SH Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Jember menyampaikan bahwa sosialisasi PERMA No. 6,7 dan 8 tahun 2022 kerjabareng PERADI dan Pengadilan Negeri Jember ini sangat positif untuk menimba dan menambah ilmu semua anggota advokat PERADI. Kegiatan DISPERA (Diskusi Peradi) ini tentunya tidak cukup disini saja, tentunya akan ada diskusi lain bersama APH lainnya seperti POLRES dan Kejaksaan, ungkap Alvin.

Kepala Biro Jember : Lukman Hakim

Silahkan Login