Perceraian di Lampung Dominan Gugatan Istri, Faktor Perselisihan dan Kekerasan Jadi Penyebab Utama

Perceraian di Lampung Dominan Gugatan I

Bandar Lampung, 2 Oktober 2023 – Pengadilan Agama Tanjung Karang, Lampung, mencatat bahwa hampir 70 persen kasus perceraian yang masuk didominasi oleh gugatan dari pihak istri.

Juru Bicara PA Tanjung Karang, Heri Purwanto, mengatakan bahwa hal ini terjadi karena berbagai faktor, seperti perselisihan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengimbau kepada pasangan suami istri untuk dapat menyelesaikan masalah rumah tangganya secara musyawarah,” kata Heri.

Heri menambahkan bahwa faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Lampung. Namun, faktor tersebut tidak menjadi penyebab utama perceraian di Lampung.

“Faktor ekonomi memang dapat menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga,” kata Heri. “Namun, faktor-faktor lain, seperti perselisihan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga, masih menjadi penyebab utama perceraian di Lampung.”

Baca Juga  Kapolda Lampung ke Polres Lampung Barat dalam rangka kunjungan kerja

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjung Karang, Lampung, terdapat 1.022 kasus perceraian yang didominasi oleh gugatan dari pihak istri pada tahun 2023. Sementara itu, terdapat 266 kasus perceraian yang didominasi oleh gugatan dari pihak suami.

Heri mengimbau kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami masalah rumah tangga untuk dapat menyelesaikan masalahnya secara musyawarah. Jika tidak dapat diselesaikan, maka dapat berkonsultasi dengan ahli atau pihak yang berwenang.

Silahkan Login