Sinopsis.co.id. JEMBER – 6 Januari 2023. Sejak diluncurkan pada tahun 2005 dana BOS sangat membantu sekolah dalam memenuhi semua kebutuhannya. Mulai pengadaan buku, renovasi sekolah, pengadaan laptop, meubelair dll.
Tahun 2023 pemerintah menyediakan Anggaran dana BOS sebesar 59,08 triliun. Setiap tahun ditetapkan Juknis BOS untuk membantu sekolah dalam mengelola dana BOS. Ada perbedaan mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2022 dibandingkan tahun 2023. Penyaluran dana BOS tahun 2022 dilakukan dalam 3 tahap, sedangkan pada tahun 2023 dilakukan dalam 2 tahap.
Drs.Hadi Mulyono,MSi selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyampaikan terkait pengelolaan dana BOS SD SMP agar kepala Unit Pelaksana Satuan Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan agar dalam penggunaan dana BOS berpedoman ketentuan-ketentuan yang ada, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporannya. Ungkap Hadi Mulyono.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Nyoman Sucitrawan SH. MH mewanti-wanti agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan benar sesuai prosedur dan juknis yang ada. Masih banyak informasi yang beredar bahwa pengadaan barang dan jasa disekolah dilakukan secara fiktif dan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini tentunya akan sangat merugikan dunia pendidikan. Ungkap Nyoman Sucitrawan,SH.MH
Sementara itu Ketua K3S Kabupaten Jember, Purwono,SPd melalui hubungan seluler menyampaikan untuk Juknis program dana BOS tahun 2023 masih akan disosialisakan. Ungkapnya
Jurnalis : Imron Hidayat