Sinopsis.co.id, JEMBER – 5 September 2024.
Masyarakat desa Pakusari kecamatan Pakusari Kabupaten Jember patut berbahagia pada hari kamis,5 September 2024 karena memperoleh sertifikat tanahnya melalui program nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di pendopo desa Pakusari.
H.Misjo selaku kepala desa Pakusari menjelaskan bahwa beliau tidak bisa memberikan bantuan dana atau modal kepada masyarakat. Dengan adanya program sertifikat tanah PTSL ini kami mengajukan sejumlah 1690 bidang tanah pada tahun anggaran 2023. Alhamdulillah hari ini terealisasi 1540 bidang. Sehingga sisa yang masih dalam proses hanya 150 bidang. Sedang tahun anggaran 2024 desa Pakusari mengajukan program sertifikat tanah PTSL sejumlah 500 bidang dalam proses penyelesaian,ungkap Misjo.
Lebih lanjut H.Misjo Kades Pakusari menyampaikan bahwa dengan selesainya sertifikat tanah progran PTSL ini sama halnya kami membantu warga untuk modal usaha. Dengan selesainya sertipikasi tanah ini berarti pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat bisa menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna kepihak perbangkan untuk peningkatan kesejahteraan.
H. Misjo mengucapkan terimakasih kepada bapak Wahyu selaku koordinator program PTSL yang sudah bekerja maksimal menyelesaikan program sertifikat tanah PTSL ini. Selaku Kades menyampaikan terimakasih pada BPN Jember yang sudah memberikan program sertifikat tanah PTSL Alhamdulillah masyarakat desa Pakusari sekarang sudah memiliki jaminan kepastian hukum atas tanahnya apalagi program PTSL ada landasan hukumnya yaitu Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pesan khusus H. Misjo kades Pakusari kecamatan Pakusari kabupaten Jember untuk masyarakat antara lain:
1). Bilamana ada perbedaan ukur luas di akte dan sertifikat jangan menyalahkan kades karena bahasa di akte luas tanah adalah plus minus atau kurang lebih sedangkan sertifikat tanah berdasarkan perhitungan GPS Satelit untuk menentukan batas-batas tanah warga Pakusari.
2). Bila ada kesalahan nama disertifikat jangan mengganti sendiri tetapi serahkan pada POKMAS untuk ditindaklanjuti pada BPN.
Kepala Biro Jember : Lukman Hakim.