Sinopsis.co.id. JEMBER – 29 Juni 2024.
Berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor 22/SK/DPP.PD/DPC/VI/2024 tentang penunjukan pelaksana tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember.
Terhitung tgl 28 Juni 2024 Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jember Try Sandi Apriana dibebas tugaskan (diberhentikan) dan menujuk saudara Mahathir Muhammad sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Jember dengan tugas khusus yaitu mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang luar biasa untuk memilih dan mengangkat ketua dewan pimpinan cabang partai Demokrat Kabupaten Jember yang baru.
Dengan demikian surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 345/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 22/SK/DPP.PD/DPC/VI/2024 tentang penunjukan pelaksana tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024 ditandatangani oleh ketua umum H. Agus Harimurti Yudhoyono,MSC.MPA.MA dan Sekjennya H.Teuku Riffky Harsya,BSC.MT.
Kabiro Jember : Lukman Hakim