Penjelasan Wakil Ketua PGRI Jawa Timur Tentang Pembekuan Pengurus PGRI Kabupaten Jember

Sinopsis.co.id, JEMBER – 5 Agustus 2024
Bertempat di New Galaxy Caffe kecamatan Patrang wakil ketua PGRI Propinsi Jawa Timur Drs.Siswaji,MPd didampingi oleh Purwono,SPd selaku Ketua dan sekretaris PGRI Kabupaten Jember Muhriyadi,SPd.MM mengadakan konfrensi pers terkait dengan Pembekuan Pengurus PGRI Kabupaten Jember dan permasalahan legalitas hukum PB PGRI dibawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi,MPd.

Drs.Siswaji,MPd selaku wakil ketua PGRI Propinsi Jawa Timur menjelaskan mengapa harus ada SK Pembekuan terhadap Pengurus PGRI Kabupaten Jember dan apa Konsekwensi dari SK tersebut.

Menurut Siswaji alasannya sudah tertuang dalam SK PB PGRI bahwa telah terjadi pelanggaran AD/ART PGRI pasal 19 ayat (2) dan pasal 20 ayat 2 huruf c
– bunyi pasal 19 ayat 2 bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap kedaulatan organisasi antara lain huruf (a) merongrong keutuhan dan eksistensi organisasi (contoh).
– Pasal 20 ayat 2 huruf c pelanggaran tingkat berat antara lain ( 1 s/d 12) ;
– Pasal 29 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal tertentu pembekuan dapat dilakukan secara langsung tanpa adanya peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang didasarkan atas keputusan pengurus pada forum organisasi.

Baca Juga  Bacalon Bupati Jember H.Nanang Handono Soroti Carut Marut Pendidikan dan Penataan Birokrasi Pemkab Jember

Dengan terbitnya SK PB PGRI Nomor : 27/Kep/PB/XXIII/2024 tentang Pembekuan Pengurus PGRI Kabupaten Jember tertanggal 24 April 2024 maka sejak itu Pengurus PGRI Kabupaten Jember telah dicabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan kegiatan atas nama PGRI termasuk menggunakan stempel PGRI , logo dan segala atribut PGRI ( ART PGRI pasal 29 ayat (1),

Untuk mengisi kekosongan PK PGRI Jember guna melakukan konsolidasi dan koordinasi baik secara horizontal maupun vertical baik di internal PGRI maupun pihak lain dan birokrasi di Kabupaten Jember maka PGRI Propinsi Jawa Timur mengukuhkan dan menetapkan pengurus PGRI Kabupaten Jember Lanjutan Tahun 2024 – 2025 sebagai pengurus penyelamat organisasi PGRI Kab Jember.

Menanggapi pertanyaan bahwa pengurus Cabang dan Ranting saat ini bersikap Netral sampai menunggu putusan PTUN. Drs.Siswaji,MPd menjelaskan bahwa pernyataan netral bagi seorang pengurus baik PC atau PR PGRI adalah pernyataan yang tidak bertanggung jawab karena PC/PR PGRI berkewajiban memberikan pencerahan dan informasi yang benar tentang dinamika PGRI kepada anggota PGRI yang dipimpinnya. PC/PR PGRI mau tidak mau suka tidak suka harus memilih diantara dua pilihan saat ini yakni PB PGRI yang legal /sah atau PB PGRI yang Illegal, kalau netral terus loyal kepada PB PGRI yang mana?

Baca Juga  Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto,ST.IPU. Asean.Eng Tunaikan Ibadah Kurban, 2 Ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing

Mestinya katua PC dan PR memiliki cara pandang yang obyektif maka akan menentukan sikap yang tegas yakni loyal kepada PB PGRI yang legal dengan Ketua Umum Prof Dr Unifah Rosyidi MPd dengan alasan :
1). Prof.Dr. Unifah Rosyidi,MPd adalah ketua umum PB PGRI yang legal MENDAPATKAN PENGAKUAN PEMERINTAH RI buktinya ketika Kongres XXIII PGRI tanggal 3 Maret 2024 di Jakarta dibuka secara resmi oleh Presiden RI Bpk Joko Widodo dan beberapa menteri. Kongres PGRI diakui oleh pemerintah Presiden Joko Widodo, mendapat ijin resmi dari Polri buktinya Kapolri hadir secara resmi, padahal ada berita Hoack yang datangnya dari oknum yang mengaku Humas PB PGRI yang mengatakan bahwa Kongres PGRI Tidak mendapat ijin dari Polri ini jelas berita fitnah yang akan merusak keutuhan PGRI Indonesia.
2). Memiliki SK AHU – 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 SK AHU terakhir yang terbebas dari gugatan hukum manapun baik di Pengadilan Negeri maupun PTUN.
3). Hasil keputusan PTUN Jakarta Nomor 659/G/2023PTUN-JKT tanggal 4 Juli 2024 telah memenangkan tergugat (KEMENKUMHAM RI ) dan Tergugat II Intervensi Ketum PB PGRI Prof.Dr. Unifah Rosyidi, MPd.

Baca Juga  Hadapi Kekeringan Ekstrim Dampak El Nino, PMI Jember Support BPBD Siagakan Tangki Air

Anggota PGRI harus paham bahwa proses hukum di PTUN atau gugatan sdr Drs.H.Teguh Sumarno,MM yang saat ini banding tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta Tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat sesuai UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN pasal 67 ayat 1.

Jadi walaupun ada gugatan di PTUN maka PB PGRI yang diketuai Prof.Dr. Unifah Rosyidi, MPd tetap eksis diakui oleh Negara dan Pemerintah bahkan diakui oleh Dunia tanggal 2 Agustus 2024 terpilih sebagai Committee Excekutif Organisasi Guru Dunia di Buanes Aires, Argentina, pungkas Siswaji.

Kepala Biro Jember : Lukman akim

Silahkan Login