Pengelola Parkir Kemang View Apartement, Tolak Ganti Rugi Korban Pencurian Motor

Jakarta-Kemang View Apartement Jalan Raya Pekayon Kota Bekasi dan PT Berkat Asnoor selaku pengelola parkir di apartement tersebut.

Jakarta, Firmansyah, pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi B 5404 TCK mengaku kaget dan kecewa kendaraan miliknya hilang dari halaman parkir Kemang View Apartement Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis 14 Juli 2022 pukul 23.48 WIB.

Ia tidak menyangka sepeda motornya raib saat waktu beranjak tengah malam. “Sudah 4 tahun saya memarkir motor dihalaman parkiran apartement. Saya rutin membayar biaya parkir sebesar Rp 100.000 setiap bulannya karena saya juga tinggal di Kemang View Apartemen itu,” tutur Firmansyah kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (28/8/2022).

Atas peristiwa kehilangan motor tersebut, Firmansyah kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Kota Bekasi dengan membuat laporan polisi No : LP/B/2.110/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bks Kota/ Polda Metro Jaya, Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.30 WIB.

Selang beberapa hari setelah dilaporkan lanjut Firmansyah, pelaku pencurian berhasil dibekuk unit Ranmor Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi. Berdasarkan pengembangan polisi dan adanya petunjuk CCTV, sepeda motor dibawa keluar oleh pelaku melalui pintu keluar parkir dan berinteraksi baik dengan petugas pintu keluar parkiran.

Baca Juga  Gabungan Relawan Dalam dan Luar Negeri Ikrar Setia ke Jokowi 2024

Sebelum peristiwa pencurian kata Firmansyah, pada Rabu (13/7/2022) kartu member miliknya yang dikeluarkan perusahaan PT Berkat Asnoor selaku pengelola parkir Kemang View Apartement tidak bisa terbaca komputer elektronik di pintu masuk parkiran, kemudian oleh petugas parkir diberikan karcis tiket parkir.

Selanjutnya pada Kamis (14/7/2022) malam pukul 19.30 WIB, ia keluar dengan motornya pake kartu member miliknya, tidak ada masalah, terbaca oleh alat elektronik komputer dan palang pintu keluar parkir terbuka. “Petugas tidak meminta karcis tiket yang saya gunakan sebelumnya. Selang 10 menit kemudian, saya kembali ke parkiran motor pake kartu member dan 3 jam berikutnya, tepatnya pukul 23.48 WIB motor saya hilang dicuri dari parkiran,” ujarnya.

Dari keterangan petugas parkir kata Firmansyah, orang yang membawa kabur motornya menggunakan karcis tiket yang dia gunakan sebelumnya. “Kepada petugas pelaku mengaku sebagai adek saya dan membiarkanya lolos. Petugas harusnya minta surat-surat kenderaan karena mengeluarkan motor dengan karcis tiket manual,” terang Firmansyah.

Sementara itu, Hasan selaku pengurus pengelola parkir Kemang View Apartement mengakui telah terjadi aksi pencurian sepeda motor tersebut dan sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Kota Bekasi. Dikatakan bahwa pihaknya mengasuransikan kenderaan bermotor yang diparkir di halaman parkiran Kemang View Apartemen, dan jika terjadi kehilangan kenderaan atau motor pihak asuransi akan bertanggungjawab mengganti kerugian korban pencurian.

Baca Juga  SUKSES ERADIKASI FRAMBUSIA PEMKAB TUBABA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENKES RI

Namun janji yang disampaikan oleh Hasan selaku pengelola parkir lanjut Firmansyah tidak ditepatinya. Setelah polisi berhasil membekuk pelaku, ia kemudian mendatangi Office Parkir PT Berkat Asnoor menemui Hasan. Namun dalam pertemuan itu, pihak pengelola tidak bersedia mengganti kerugian yang dialaminya.

“Hasan selaku pengurus pengelola parkir mempersilahkan saya menuntut pihaknya ke jalur hukum,” jelas Firmansyah seraya berharap pihak Polres Bekasi mengusut tuntas kasus yang dialaminya dan menangkap penadah motornya di Karawang sesuai pengakuan pelaku kepada polisi.

Untuk Diketahui Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir memasang tulisan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.

Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga  SINERGI YANG BERDAYAUBAH MENJADI KUNCI PERHELATAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-2 ASOSIASI DEWAN INDUSTRI EVENT INDONESIA (IVENDO)

Pasal 1365, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1366, setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367, seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Di sisi lain, secara pidana, ada Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menentukan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(LuckySun).

Silahkan Login