Pengajuan Kerja Sama Media Tahun 2023″ Harus Penuhi Kretiria Dari Dinas Kominfo

Kaur Bengkulu SINOPSIS.co.id Pemkab Kaur melalui Dinas Kominfo yang menjalankan fungsi strategis sebagai komunikator Pemerintah Kabupaten Kaur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu memerlukan media masa untuk membantu menunjang kerja publikasi.

Dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Kominfo Kaur M. Jarnawi, MT. Pd menegaskan, pada dasarnya pihaknya tidak pernah membatasi media cetak maupun siber yang ingin mengajukan kerja sama kemitraan dengan pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Ungkap Jarnawi.

“Namun, sejalan semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.

Baca Juga  Pisah Sambut Kapolres Kaur" AKBP Dwi Agung Setyono Digantikan Oleh AKBP Eko Budiman

Perusahaan media itu, tentu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan dewan pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers.

Dalam pelaksanaanya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media.

“Pemerintah Kabupaten Kaur tetap melanjutkan kerja sama dengan media yang mengajukan kerja sama kemitraan di tahun 2023. Tetapi, sesuai standar, prosedur dan aturan perundangan yang ditetapkan,” Jelas Jarnawi.

“Satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan media dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media (cetak/online/elektronik,” papar Jarnawi.

Ia menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks.

Baca Juga  Bupati Kabupaten Kaur" Hadiri Pisah Sambut Kapolres Kaur

Demikian pula, wartawan yang mengerti kode etika, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa di pertanggungjawabkan.

“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong di klarifikasi terlebih dahulu,” pinta Jarnawi.

Jarnawi menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advetorial maupun galeri.

Jarnawi berharap kerja sama ini bisa menjadi sarana publikasi kinerja pemerintah yang positif ke tengah masyarakat. Pemkab Kaur tetap membutuhkan media sebagai penyampai infomasi dan juga untuk mengetahui apa yang terjadi di masyarakat.

Artinya, pemerintah dan media itu saling membutuhkan. Kerja sama ini harus dibangun untuk kepentingan umum, saling membutuhkan, saling menguatkan, kepastian hukum dan tertib penyelenggara administrasi pemerintah.

Baca Juga  Uni Penjelasan Kadis kominfo, Tentang Perbup No:99 Tahun 2022

“Pedoman kerja sama ini sudah di tuangkan dalam perbup no 99 tahun 2022. dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan saling memajukan, perbup inilah yang kita terapkan,” tutup Jarnawi selaku Kepala Dinas Kominfo Kaur. Tanto.G

Silahkan Login